Konten Media Partner

Pakar Komunikasi dan Budayawan Kritisi Tayangan Pernikahan Lesti-Rizky Billar

24 Agustus 2021 14:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lesti Kejora dan Rizky Billar. FOTO: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lesti Kejora dan Rizky Billar. FOTO: Kumparan
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Pakar komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Dadang Rahmat Hidayat dan budayawan, Cecep Burdansyah meyayangkan sampai saat ini masih saja ada lembaga penyiaran yang menayangkan peristiwa masalah pribadi dengan durasi yang sangat panjang hingga mengabaikan kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
Padahal lembaga penyiaran seharusnya juga bertanggungjawab terhadap pemanfaatan frekuensi publik yang dititipkan kepada lembaga penyiaran.
"KPI dan KPID harus bersikap, jangan melakukan pembiaran, ini demi kepentingan publik," kata Dadang Rahmat Hidayat dalam diskusi yang digelar KPID Jawa Barat seperti dikutip Ciremaitoday dari pers rilis yang dilansir KPID Jabar, Selasa (24/8/2021).
Diskusi digelar untuk mengkritisi tayangan selebritis, termasuk yang terakhir adalah tayangan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar di Indosiar dan ANTV.
"Kami juga meyanyangan, media sering salah kutip tentang esensi yang seharusnya diketahui publik, seolah-olah KPID melarang orang menikah. Padahal yang seharusnya dikritisi adalah penggunaan ranah publik untuk promosi masalah pribadi," kata Cecep Burdansyah.
Dadang mengatakan, bahwa artis yang sedang trending adalah realitas sosial yang memang menarik. Dalam konteks ekonomi media, itu hal biasa, karena artis adalah magnet yang memiliki daya harik hiburan dan iklan.
ADVERTISEMENT
Masalahnya adalah penayangan secara luar biasa yang memakan durasi bekepanjangan. Kalau sudah ditayangkan dengan frekuensi publik, ini masalahnya menjadi urusan publik.
"Dan KPI memiliki kewenangan untuk mengawasinya. Persoalannya sikap KPI/KPID tidak sama. KPI harus bersikap, dan tidak boleh membiarkan. Bersikap dengan berdasarkan regulasi yang tepat agar KPI tidak dianggap lembaga yang sewenang-wenang. Jadi jangan melakukan pembiaran," kata Dadang Rahmat Hidayat.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan, bahwa KPID tidak melarang penanyangan pernikahan karena hal itu adalah sunnah rasul. Yang dipersoalkan KPID adalah memanfaatkan frekuensi yang menjadi milik publik dan diamankah kepada lembaga penyiaran untuk kemakmuran rakyat, tetapi digunakan untuk kelompok dan golongan.
"Penyiaran acara pernikahan 4-7 jam dan diulangi lagi, oleh lembaga penyiaran yang sudah ditegur, masih terjadi lagi. Pengabaian teguran ini sangat disayangkan," kata Adiyana Slamet.
ADVERTISEMENT
Adi menjelaskan sesuai Pasal 1 Kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
Standar program siaran pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menyebutkan, bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Selanjutnya pasal 13 ayat 2 dinyatakan: Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Yang dimaksud dengan kepentingan publik sesuai pasal 13 SPS ayat 3 adalah terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan atau permasalahan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Semua ini merupakan penjelasan dari ketentuan umum pasal 1 SPS ayat 28 yang menjelaskan masalah kehidupan pribadi yang dilarang itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
Sementara itu Kordinator Bidang isi Siaran Sudama Dipawikarta menjelaskan, soal tayangan pernikahan selebritis adalah mulia, yang jadi masalah adalah pengunaan frekuensi publiknya.
“Kami juga tidak memiliki kewenangan langsung menegur lembaga penyiaran, karena yang menayangkan itu wilayahnya KPID Pusat. Tapi karena kami menjadi wakil masyarakat Jawa Barat dan banyak pengaduan masuk ke KPID, maka kami tindak lanjuti,” kata Sudama.
Sebelumnya KPID Jawa Barat telah melayangkan surat teguran kepada Indosiar dan ANTV melalui KPI Pusat, terhadap tayangan pernikahan Lesti-Rizky Bilar karena pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
ADVERTISEMENT
Indosiar ditegur pertama kali karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada 13 Juni 2021, kemudian ANTV juga ditegur karena menayangkan Cinta Abadi leslar 8 Agustus 2021 dilanjutkan dengan tayangan Cinta Abadi Leslar pada 14 Agustus 2021, selama 7 jam.
Indosiar juga menayangkan Takdir Cinta Leslar pada 18 Agustus 2021 selama 6 jam, dilanjutkan pada 19 Agustus 2021 dalam acara takdir Cinta berupa Akad Nikah, dengan durasi total 9 jam lamanya.