Panitia Kurban Diingatkan tidak Satukan Daging dan Jeroan dalam Satu Wadah

Konten Media Partner
7 Juli 2022 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi proses pemotongan daging hewan kurban di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat. Foto: Humas Pemkot Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses pemotongan daging hewan kurban di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat. Foto: Humas Pemkot Bandung
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 dijelaskan potongan daging dikemas dalam kantong atau wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, Ermariah, menjelaskan, alasan dipisahkannya daging dengan jeroan untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri.
"Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumber penyakitnya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus," jelas Erma dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, parasit seperti cacing pun ada pada jeroan. Namun, menurutnya jika daging itu cenderung relatif lebih aman dari virus, bakteri dan parasit.
Erma juga menyebutkan, jika waktu paling lama daging disimpan dalam pendingin bersuhu 0-4 derajat celsius sekitar 24-36 jam.
"Kalau freezer kita bagus di bawah -20 derajat celsius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tapi, kulkas kita sering dibuka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu, biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, dalam pengolahannya, Erma menerangkan, daging dan jeroan harus dimasak sampai 30 menit. Jika ingin dibakar atau diasap, harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare.
"Sehingga bakteri-bakteri dan virus pun bisa mati. Intinya daging itu harus matang dengan sempurna, terutama untuk daging yang sudah terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK)," imbuhnya.
Meski beberapa kasus PMK telah ditemukan di Kota Bandung, ia menuturkan, lockdown untuk kedatangan hewan kurban sudah tidak bisa dilakukan. Apalagi melihat kondisi saat ini yang sebentar lagi Idul Adha, Kota Bandung masih membutuhkan stok sapi.
"Jadi, kita masih perbolehkan masuk dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sampai saat ini, ketersediaan hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Erma mengatakan, banyak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia yang beli hewan kurban dari luar kota. Rata-rata mereka membeli sapi dari Sumedang, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, dan Ciamis.
Biasanya H-1 Idul Adha hewan-hewan ini baru berdatangan dan langsung menuju ke lokasi penyembelihan masing-masing.
"Tapi, kita sudah menyosialisasikan ke DKM tersebut kalau hewan harus punya SKKH dan dipastikan tidak kena PMK. Apalagi klo PMKnya parah, dari fatwa MUI sudah tidak sah dijadikan hewan kurban," tuturnya.***