Pedagang Jangan Curang! Polisi Awasi Penjualan Minyak Goreng di Majalengka

Konten Media Partner
29 Januari 2022 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Erick Disy/.CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Erick Disy/.CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Majalengka - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter.
ADVERTISEMENT
Adanya kebijakan tersebut, Polres Majalengka, Jawa Barat, tengah mengantisipasi adanya potensi panic buying atau memborong barang secara berlebihan dan juga penimbunan minyak goreng.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Riyana mengatakan, dengan demikian pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng di Majalengka.
"Kami tidak ingin adanya aksi borong dan penimbunan barang pangan. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing," kata Riyana, Sabtu (29/1/2022).
Dia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan guna mendukung program yang telah dicanangkan pemerintah pusat agar berjalan dengan lancar. Sehingga, program tersebut tidak ada pihak-pihak yang bermain untuk kepentingan pribadi.
"Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan. Oleh karena itu pengawasan ini demi memastikan minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dia menghimbau, agar para pedagang tidak 'curang' dengan memanfaatkan momentum program tersebut. Sebab, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas jika pedagang melakukan penimbunan.
"Sesuai Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika ada temuan tindak pidana, terancam penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tutur dia.
"Masyarakat juga dihimbau membeli minyak goreng sesuai kebutuhan saja jangan berlebihan," pungkasnya. ***