Konten Media Partner

Pegi Setiawan Menang, Saka Tatal Ajukan PK di PN Cirebon

8 Juli 2024 22:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Saka Tatal, saat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (8/7). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Saka Tatal, saat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (8/7). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Tim kuasa hukum Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (8/7). Hal ini dilakukan setelah status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan oleh Hakim PN Bandung dalam sidang praperadilan.
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, mengaku sudah memprediksi terkait keputusan pembebasan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan tersebut.
“Selamat atas kemenangan Pegi yang dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kami sudah memprediksi bahwa ini akan terjadi,” ujar Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, kepada wartawan saat tiba di PN Cirebon.
Farhat Abbas juga mengungkapkan bahwa pembebasan Pegi Setiawan memberikan bukti baru dalam kasus ini.
“Pembebasan Pegi menjadi bukti baru dalam rangkaian cerita kronologis kasus ini. Kami merayakan kemenangan ini,” kata Farhat.
Farhat meyakini bahwa pertimbangan putusan 8 tahun Saka Tatal perlu ditinjau ulang. Pihaknya berharap majelis hakim akan mempertimbangkan peninjauan kembali putusan Saka Tatal.
Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, turut memberikan komentarnya. Ia bersyukur atas kemenangan Pegi Setiawan, kata dia, secara otomatis membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eki dan Vina Cirebon semakin terang.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah, kenyataannya hari ini Pegi dinyatakan bebas. Ini semakin memperjelas kasus ini dan kami semakin yakin bahwa PK kami akan dikabulkan,” ujar Krisna.
Dengan pembebasan Pegi Setiawan dan bukti baru yang disajikan, tim kuasa hukum Saka Tatal berharap majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PK mereka dengan seksama.
Saka Tatal sendiri telah menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus yang sama, dan peninjauan kembali ini menjadi harapan baru bagi kebebasannya.(*)