Pelaku Pembacokan Kiai di Indramayu Diduga Tidak Suka dengan Kegiatan Wirid

Konten Media Partner
10 Maret 2022 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Pelaku yang berinisial SR (33 tahun) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (10/03/2022). (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berinisial SR (33 tahun) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (10/03/2022). (Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung, - Pelaku pembacokan terhadap kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi keji tersebut karena diduga memiliki pemahaman agama yang berbeda dengan korban.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengatakan pelaku yang berinisial SR (33 tahun), tidak suka dengan kegiatan Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Kiai Farid) tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3) malam.
Kiai Farid memang kerap menggelar kegiatan zikir atau wirid di lingkungan pesantrennya pada malam dan dihadiri oleh banyak jamaahnya.
ADVERTISEMENT
Selain merasa terganggu, menurut Kabid Humas Polda Jabar, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru.
"Itu dipahami oleh tersangka sebagai pesugihan, itu paham keliru dari tersangka," kata dia.

Barang Bukti Insiden Kiai di Indramayu Dibacok

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah. ***