Pelanggaran Pemilu 2019 di Cirebon Didominasi APK DPR RI

Konten Media Partner
23 Agustus 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pelanggaran pemilu 2019 di Kota Cirebon didominasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilihan DPR RI yakni 1.463 pelanggaran. (Dok.ciremaitoday)
ciremaitoday.com, Cirebon, - Selama Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon telah menangani sebanyak 14 kasus pelanggaran. Dari jumlah itu, sebanyak 11 kasus temuan anggota dan 3 kasus berasal dari laporan masyarakat. Sementara, kasus pelanggaran pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terbanyak adalah pada pemilihan DPR RI yakni 1.463 pelanggaran, DPRD Provinsi sebanyak 487 pelanggaran, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 434 pelanggaran, sedangkan DPRD Kota Cirebon terdapat 3.722 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan, dari seluruh kasus yang terdata sebanyak 12 kasus diregistrasi dan diproses lebih lanjut, dan 2 kasus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.
"Dari kasus yang diregistrasi, ada lima pelanggaran administratif, dan lima kasus dihentikan tidak terbukti suatu pelanggaran. Lalu ada dua kasus pelanggaran yang melibatkan ASN," katanya, Jumat (23/8). Selain itu, terdapat ribuan pelanggaran pada pemasangan APK.
"Jumlah pelanggaran ribuan, sanksinya hanya administratif," ujarnya.
Dari jumlah kasus yang ditangani dan masih banyaknya APK yang melanggar, pihaknya akan melakukan evaluasi pada Pemilu mendatang
"Ini perlu evaluasi yang serius," ungkapnya. (*)
Penulis : Juan
Editor : Tomi Indra Priyanto