Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemerhati Lingkungan Ungkap Sederet Masalah di TPK Sarimukti Bandung
22 Februari 2024 18:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Bandung, - Permasalahan sampah di TPK Sarimukti Kota Bandung terus menuai polemik belakangan ini. Polemik yang muncul tersebut seperti pencemaran air lindi ke Daerah Anak Sungai (DAS) Citarum hingga tempat pembuangan sampah di wilayah Bandung Raya yang cacat aturan.
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Masyarakat Peduli TPK Sarimukti Wahyu Darmawan mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi untuk mengatasi persoalan yang muncul. Kini, dari data yang diperolehnya, tempat yang seharusnya mengelola sampah menjadi kompos justru menjadi tempat pembuangan akhir.
"Setelah kita cek lebih dari 4 tahun terakhir tidak pernah (aktivitas pengolahan kompos). Padahal izinnya untuk menangani sampah organik justru yang anorganik dibiarkan masuk," katanya lewat keterangan dalam rilis diterima dalam kegiatan seminar di Kota Bandung pada Kamis (22/2).
"Ini Ilegal, justru untuk kirim sampah anorganik. Padahal izin legalnya adalah untuk organiknya," lanjutnya.
Selain itu, menurutnya, kondisi tumpukan sampah sudah melebihi kapasitas dan TPK Sarimukti mengeluarkan limbah air lindi yang turut mencemari bagian DAS Citarum. Pencemaran sudah mencapai angka jutaan kubik yang mengakibatkan ekosistem di DAS Citarum mengalami mutasi genetika.
ADVERTISEMENT
"Jadi mestinya hewan air itu ada yang jarinya ada 5 tinggal hanya dua bahkan tinggal satu, kemudian ikan pun ginjalnya sudah rusak ini berarti prosesnya sudah sampai sedemikian rupa dahsyat," katanya.
Atas kondisi tersebut, Wahyu mendorong agar Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, bisa mengumpulkan pihak terkait untuk memikirkan langkah yang akan diterapkan.
"Kami khawatir Pj Gubernur mengalami yang namanya katempuhan. Yang melakukan pihak lain, tapi yang bertanggung jawab yang bersangkutan (Pj Gubernur)" ujarnya.***