Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemkab Cirebon Pastikan Blacklist Kontraktor Proyek SMPN 1 Talun yang Ambruk
12 Desember 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menunjukkan sikap tegas terkait insiden ambruknya atap baja ringan di SMPN 1 Talun. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, memastikan akan mem-blacklist rekanan atau kontraktor proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin keselamatan siswa dan memberikan efek jera kepada kontraktor yang tidak menjaga kualitas pekerjaan.
Hilmy Rivai menegaskan bahwa rekanan tersebut diketahui telah lebih dari dua kali mengerjakan proyek serupa dengan hasil yang bermasalah.
“Malah infonya sudah lebih dari dua kali, dan semuanya ambruk. Inikan tidak bisa dibiarkan. Saya perintahkan dinas terkait untuk mem-blacklist perusahaan tersebut,” tegas Hilmy, Kamis (12/12).
Ia juga menilai sangat keliru jika Dinas Pendidikan (Disdik) membiarkan persoalan ini begitu saja. Menurutnya, tanpa sanksi tegas, tidak akan ada efek jera yang dirasakan, baik oleh pihak rekanan bermasalah maupun kontraktor lain.
“Masih banyak rekanan yang mengedepankan kualitas. Ini sekolah bisa ambruk dan korbannya pasti siswa. Jelas harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hilmy memerintahkan semua dinas untuk mengecek seluruh bangunan yang menggunakan baja ringan, memastikan kualitas material sesuai standar.
“Kejadian di SMP Talun karena indikasinya baja ringan tidak kuat karena memakai genting yang tidak direkomendasikan. Mungkin juga kualitas baja ringannya juga tidak standar,” ucapnya.
Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, pun menegaskan bahwa rekanan proyek tersebut secepatnya di blacklist. Menurutnya, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik akan mengajukan hal itu.
Sementara itu, Kabag Barjas Setda Pemkab Cirebon, Uus, juga menjelaskan prosedur blacklist.
“Yang mengajukan blacklist ya harus PA atau KPA dinas. Kami nanti menerima dari inspektorat dan akan kita input di sistem LKPP. Tapi sampai sekarang kita belum menerima laporannya terkait kasus ambruknya atap SMPN Talun,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, insiden ini terjadi pada Selasa pagi (10/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Dua ruangan kelas yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan satu ruang laboratorium SMPN 1 Talun Kecamatan Talun ambruk. Akibatnya tujuh siswa terluka. Satu siswa mengalami luka berat, sementara enam lainnya mengalami luka ringan.
Saksi mata di lokasi menyebut kejadian berlangsung sangat cepat, dan atap yang roboh langsung menimpa siswa yang sedang mengikuti remedial. Insiden ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kualitas proyek di sektor pendidikan.(*)