Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pemkot Bandung Tegaskan Teguh pada Kepwal Meski Digugat Pemilik Resto Burger
12 Desember 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Restoran burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang melanggar aturan masih belum juga menggubris Pemkot Bandung. Padahal, surat teguran dan surat peringatan sudah dilayangkan. Mereka malah menggugat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekda Bandung, Ema Sumarna, menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak dari pemilik bangunan. Pemkot Bandung akan menghargai apa pun keputusan pengadilan nantinya.
"Ya, tidak apa-apa itu hak mereka, masalah gugat menggugat itu kita hormati hukum," katanya kepada wartawan, Selasa (12/12).
Namun, Ema memastikan pihaknya tetap berpatokan pada Kepwal dalam melakukan penindakan. Pemkot Bandung meyakini Kepwal diterbitkan sesuai aturan. Jika pun terdapat hal yang dinilai janggal oleh pemilik bangunan, maka mereka bisa membuktikannya di persidangan.
"Kita mengambil langkah sesuai dengan tahapan dan substansi yang diamanatkan dalam regulasi, masa kita melaksanakan aturan kemudian dipersalahkan," ucapnya.
"Jadi kita ini taat dalam menjalankan aturan (dalam Kepwal), masalah digugat itu hak mereka nanti dibuktikan di pengadilan, kalau kita berkeyakinan apa yang dilakukan sesuai aturan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, surat peringatan yang ketiga akan dilayangkan oleh Pemkot Bandung, melalui Satpol PP pada tanggal 13 Desember 2023. Apabila tak juga digubris, maka akan digelar rapat koordinasi pada tanggal 15 Desember 2023. Selanjutnya, pembongkaran bangunan akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023.
Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan bernama Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan tidak memiliki IMB dan membangun diatas GSB (Garis Sepadan Bangunan) hingga menghalangi akses masuk dan yang bersangkutan belum menjadi pemilik lahan tersebut yang sah karena baru perjanjian jual beli (PPJB). Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.(*)
ADVERTISEMENT
Live Update