Pemkot Bandung Terkesan Tak Tegas Tegakkan Perda, Resto Burger Belum Dibongkar

Konten Media Partner
25 Oktober 2023 19:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebagian bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang diduga berdiri sampai ke trotoar jalan dan menghalangi akses masuk rumah warga. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sebagian bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang diduga berdiri sampai ke trotoar jalan dan menghalangi akses masuk rumah warga. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Pemkot Bandung belum juga melakukan penindakan dan terkesan tidak tegas terhadap resto burger yang menghalangi rumah warga di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Padahal, resto burger itu telah menyalahi aturan sebagaimana tertera dalam putusan pengadilan dan Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, beralasan pihaknya belum melakukan penindakan karena masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Pemkot Bandung.
"Kami memang sudah menerima permohonan dari pihak Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi," kata Rasdian ketika dikonfirmasi pada Rabu (25/10).
Kelengkapan data yang dimaksud, menurut Rasdian, meliputi bukti surat teguran, surat pemberitahuan dan surat perintah pembongkaran. Data itu harus dilengkapi terlebih dahulu agar pembongkaran yang dilakukan sesuai aturan.
"Setidaknya kami sudah mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum," ungkap Rasdian.
"Kalau semua data sudah lengkap, kami pasti segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Namun, meski putusan sudah inkrah di pengadilan, bangunan itu belum juga dieksekusi oleh Pemkot Bandung.(*)