Pemkot Cirebon Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Konten Media Partner
2 Juni 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memperpanjang masa belajar di rumah dari 30 Mei 2020 hingga diterbitkannya surat edaran lebih lanjut. Perpanjangan pelaksanaan belajar di rumah sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Cirebon No 443/Disdik Tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Cirebon.
"Memperhatikan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan termasuk kondisi yang tengah terjadi saat ini, maka masa belajar anak sekolah di rumah diperpanjang," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Selasa (2/6/2020).
Ia meminta, kepada guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan serta siswa untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.
"Kepada satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono menjelaskan, satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik, seperti legalisasi ijazah dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kepala sekolah bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional," katanya.
Paling banyak 30 persen dari guru, tenaga kependidikan dan karyawan dan diutamakan untuk memberikan pelayanan publik, petugas kebersihan dan petugas keamanan.
"Pelaksanaan piket tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," ungkapnya.