Pemuda di Cirebon Curi Uang Mantan Majikan untuk Trading

Konten Media Partner
11 November 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar memeriksa pemuda yang mencuri uang mantan majikannya dan digunakan untuk trading.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar memeriksa pemuda yang mencuri uang mantan majikannya dan digunakan untuk trading.(Juan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon – Seorang pemuda berinisial YT (25 tahun) ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. YT diketahui telah mencuri uang mantan majikannya sebanyak Rp 10 juta. YT menggunakan uang curian tersebut untuk kebutuhan hidup dan trading.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar membenarkan, pemuda tersebut menggunakan sebagian uang curiannya untuk trading sebesar Rp 2,5 juta.
“YT mencuri uang di rumah mantan majikannya sebesar Rp 10 juta. Uang sebesar Rp 2,5 juta digunakan untuk trading dan Rp 2,5 juta untuk kebutuhan lainnya,” katanya, Jumat (11/11/2022).
Ia melanjutkan, YT ditangkap di kosannya beserta barang bukti uang sebesar Rp 5 juta. Menurut keterangan pelaku, ia mencuri rumah korban di Jalan Karanggetas Kecamatan Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, karena sudah bekerja selama 3 bulan.
Tidak ada motif dendam dan sakit hati, namun pelaku melakukannya tindakan pencurian tersebut karena sangat mengenal lokasi, sehingga mengetahui tempat penyimpanan uang.
“Jadi pelaku ini merasa sangat hafal dengan lokasi. YT mencuri uang yang disimpan di bawah meja kerja dibungkus plastic hitam,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat dan menjebol plafon. Pelaku melakukan tindakan pencurian pada 6 November 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Juan)