Pemuda Kuningan Tak Percaya Corona Dibebaskan, Sebulan Wajib Lapor

Konten Media Partner
21 Juni 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Sempat diamankan polisi karena video pernyataan tidak percaya COVID-19 melalui rekaman video yang viral, akhirnya pria berinisial AS dilepaskan kembali oleh petugas. Pemuda asal Desa/Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor selama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, kita kembalikan lagi ke keluarganya. Kita hanya klarifikasi, setelah kita klarifikasi dan Asep membuat pernyataan permintaan maaf atas pendapatnya yang membuat keresahan,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/6/2021).
Dia menyebut, ketika itu pria berinisial AS didampingi pula oleh aparat desa setempat. Bahkan, telah bersedia untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dengan pernyataan di atas materai.
"Iya sudah ada tanda tangan di atas materai. Kita juga minta untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis agar kita pantau lah, jangan sampai membuat resah masyarakat Ciwaru atau secara keseluruhan nasional, karena diuploadnya di YouTube," terangnya.
Menurutnya, sanksi berupa wajib lapor yang harus dilakukan AS berlaku hingga 1 bulan. “Kita kasih pembinaan kepada saudara Asep, agar hal-hal tersebut yang pernah dilakukan sebelumnya tidak terulang lagi. Kita kasih pemahaman, bahwa jika melihat data dan fakta, COVID-19 itu ada,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, apabila tindakan AS itu dilakukan sendiri tanpa paksaan maupun perintah dari orang lain. Kemudian video pernyataan itu diupload di YouTube terkait ketidakpercayaan adanya COVID-19.
“Jadi saudara Asep ini mempunyai keyakinan bahwa COVID-19 itu tidak ada, dan ternyata setelah di tracking Asep ini belum pernah positif COVID-19, jadi belum pernah merasakan COVID-19,” bebernya.
Terkait apakah ada tindak pidananya, Ia menegaskan, setelah dilakukan pendalaman bahwa itu hanya berupa pendapat saja. Jadi tidak ada hal-hal yang disudutkan AS, termasuk soal unsur hoax atau berita bohong juga tidak ditemukan.
“Setelah kita dalami dan dilakukan pemeriksaan pada pernyataan Asep sendiri, ini adalah pendapat dari saudara Asep. Kemudian kita lihat lagi dari video yang berdurasi kurang lebih 3 menit, ini juga tidak ada ajakan. Dia ketika tidak percaya dengan COVID-19, dia ingin buktikan dengan memegang jenazah yang positif COVID-19. Tetapi hal itu kan sangat tidak dimungkinkan, ketika ada jenazah COVID-19 maka secara SOP proses pemakaman itu harus secara prosedur protokol COVID-19, jadi tidak mungkin dia memegang jenazah itu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Termasuk dalam pasal 45 UU ITE, ia menyebut, setelah dipelajari bahwa tidak terdapat pula unsur untuk menghasut, membuat berita bohong dan menyudutkan seseorang, itu tidak ada. Karena hanya ada unsur berpendapat saja.
“Memang ada beberapa dari masyarakat Ciwaru yang merasa terganggu adanya pernyataan itu, pendapatnya saudara Asep. Ya kita klarifikasi kembali kepada saudara Asep, dan Asep juga sudah membuat video permintaan maafnya. Ketika apa yang disampaikan dari pribadinya saudara Asep itu, ternyata menimbulkan keresahan dan kegelisahan dari masyarakat yang memang pernah menderita positif COVID-19,” tutupnya.