Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2020 Lampaui Target

Konten Media Partner
7 Februari 2021 9:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Retribusi terminal menjadi salah satu retribusi pajak yang harus dimaksimalkan oleh Pemkab Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2021. (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
Retribusi terminal menjadi salah satu retribusi pajak yang harus dimaksimalkan oleh Pemkab Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2021. (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu, - Meskipun berada dalam situasi dan kondisi pandemi COVID-19, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 lalu, melebihi target yakni 109,69 persen.
ADVERTISEMENT
Pencapaian target tersebut berasal dari realisasi pajak daerah sebesar Rp 114.314.290.396 (115,34%) dari target awal Rp 99.115.000.000, realisasi retribusi daerah sebesar Rp 23.662.093.805 (125,91%) dari target awal Rp1 8.793.118.000, realisasi hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 15.940.366.962 (107,18%) dari target awal Rp 14.872.469.000, dan dari realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 350.569.675.088 (107,16%) dari target awal sebesar Rp 327.141.280.000.
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan, secara total PAD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 109,69 persen. Namun demikian, beberapa sektor retribusi daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi COVID-19.
"Untuk sektor pajak daerah semuanya telah melampaui target, sedangkan untuk retribusi daerah setidaknya ada 6 jenis yang realisasinya dibawah seratus persen," kata Wahyu, Minggu (07/02/2021).
ADVERTISEMENT

Pencapaian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indramayu

Wahyu menambahkan, retribusi daerah yang realisasinya dibawah 100% yakni retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat dengan realisasi Rp 18.630.000 (49,13%) dari target Rp 37.992.500, kemudian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan realisasi Rp 263.173.000 (91,70%) dari target Rp 287.000.000, retribusi pengendalian menara telekomunikasi Rp 1.481.788.761 (98,79%) dari target Rp 1.500.000.000, retribusi penyediaan/penyedotan kakus dengan realisasi Rp 48.330.000 (84,79%) dari target Rp 57.000.000.
Selanjutnya, kata Wahyu, yakni retribusi terminal dengan realisasi Rp 72.705.000 (45,31%) dari target Rp 160.449.500, dan retribusi pelayanan tempat olahraga dengan realisasi Rp 30.460.000 (21,99%) dari target Rp 138.500.000.
Kemudian untuk lain-lain PAD yang sah yang realisasinya dibawah 100 persen yakni kerugian barang daerah dengan realisasi Rp 1.500.000 (0,11%) dari target Rp 1.306.804.000, hasil eksekusi jaminan atas pelaksanaan pekerjaan dengan realisasi Rp0 dari target Rp 10.000.000, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah sewa dengan realisasi Rp 69.925.500 (46,62%) dari target R p150.000.000, dan pendapatan denda pelanggar Perda dengan realisasi Rp 10.196.000 (33,99%) dari target Rp 30.000.000.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap retribusi yang belum bisa mencapai target pada tahun lalu, bisa terlampaui pada tahun ini agar PAD terus meningkat," tegas Wahyu. (Adv)