Penerbitan Sertifikat PTSL di Kabupaten Kuningan Ditargetkan 70 Ribu Bidang

Konten Media Partner
12 September 2021 8:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI saat sosialisasi program strategis PTSL di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI saat sosialisasi program strategis PTSL di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan – Penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada tahun ini ditargetkan sebanyak 70.000 bidang. Hal itu terungkap, saat sosialisasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI terkait program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Grand Cordela Hotel Kuningan, Sabtu (11/9/2021).
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jabar, Dalu Agung Darmawan mengatakan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya sebanyak 70 ribu bidang tanah.
“Ini kalau tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kuningna, yang mendapat kerugian juga masyarakat itu sendiri. Jadi Kementerian ATR/BPN siap untuk melaksanakan itu,” tandasnya.
Hanya dalam pelaksanaan di lapangan, lanjutnya, jika terdapat kendala-kendala maka perlu adanya kerjasama antar pihak. Hal ini sebagai upaya bersama untuk mengatasi persoalan yang ditemui di lapangan.
“Ayo kita bareng-bareng selesaikan, Pak Bupati bersama seluruh jajaran pemda termasuk DPR, ayo kita telusuri satu persatu dimana titik lemahnya yang harus mendapatkan penyelesaian. Mudah-mudahan dengan peran kerjasama seluruh masyarakat juga bisa menyelesaikan masalah di lapangan, sehingga percepatan seluruh bidang tanah terdaftar di Kuningan tahun 2024 bisa selesai,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin saat memaparkan materi kaitan dengan program PTSL di Kabupaten Kuningan, Jabar. (Andri)
Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menuturkan, PTSL adalah program nasional yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah. Program ini di desain oleh BPN atas persetujuan Komisi II DPR RI, untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.
ADVERTISEMENT
“Karena negara Indonesia ini begitu luas, ada 126 juta bidang tanah yang harus kita selesaikan. Itu sampai tahun 2020, sudah hampir kurang lebih 60-70 persen sudah diselesaikan sertifikasi bidang tanah,” bebernya.
Dia menyebut, sisa bidang tanah yang belum tersertifikasi ada sekitar 30-40 persen atau sekira 60-70 bidang tanah. Kalau proses sertifikasi ini dilakukan dengan cara biasa, jika 1 tahun hanya mampu 1 juta bidang tanah maka dibutuhkan waktu sangat lama.
“Kalau kita selesaikan dengan cara sporadis atau acak-acak, katakan 1 tahun kita selesaikan 1 juta bidang, itu kalau 70 juta bidang ya bisa sampai 70 tahun. Masa negara ini tiap tahun hanya mengurusi soal sertifikasi tanah, sehingga muncul gagasan untuk mempercepat proses itu langsung ke bawah menyasar masyarakat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, lokus dalam program PTSL itu adalah perdesaan atau kelurahan. Karena itu, pihak perangkat desa maupun kelurahan terlibat langsung.
“Kalau dulu kan tidak, semua pendaftaran ditangani dan terkonsentrasi di BPN. Sekarang semua perangkat desa dan kelurahan terlibat, jadi yang tahu itu memang desa, tahu peta, tahu lokasi, tahu masalah, tanah itu milik siapa, kan desa lebih tahu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ia melihat, apabila PTSL ini memiliki target untuk melakukan sertifikasi seluruh tanah masyarakat agar terdata secara administratif. Maka program ini menjadi prioritas pemerintah sebagai program strategis nasional.(*)