Pengacara Diperdaya Janda Muda di Kuningan, Jabar, Merugi hingga Rp 20 Juta

Konten Media Partner
8 Oktober 2020 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat menginterogasi perempuan berinisial TA, pelaku penipuan terhadap seorang advokat. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat menginterogasi perempuan berinisial TA, pelaku penipuan terhadap seorang advokat. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Seorang janda muda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan atas tuduhan penipuan. Tindak pidana penipuan itu dilakukan kepada korban yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara.
ADVERTISEMENT
Akibat ulah pelaku berinisial TA (21) warga Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, korban mengalami kerugian hingga Rp 20,3 juta. Modus penipuan yang dilakukan pelaku memanfaatkan media sosial saat menjalin hubungan komunikasi dengan korban.

Berperan Sebagai Wanita Lain

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam keterangan persnya, Rabu (8/10/2020), menuturkan, jika pelaku dengan korban sebetulnya pernah saling bertemu. Pertemuan itu kemudian berlanjut dengan aktif berkomunikasi secara online menggunakan medsos.
"Hanya saat menjalin komunikasi itu, pelaku kemudian membuat peran lain sebagai wanita yang ingin lebih dekat dengan korban. Jadi pelaku ini membuat peran wanita lain dengan nama Cita, dan mengaku sebagai saudara dari TA yang sebelumnya pernah bertemu dengan korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Cara tersebut dianggap berhasil, karena pelaku melalui peran wanita bernama Cita bisa terus bekomunikasi dengan korban secara online selama 5 bulan. Selama itu pula, Cita yang tak lain pelaku itu sendiri kerap meminta pinjaman uang kepada korban dengan cara ditransfer.
"Selama itu mereka saling komunikasi lewat aplikasi WhatsApp, pelaku kerap meminta pinjaman uang kepada korban hingga total mencapai Rp 20,3 juta. Alasan Cita atau pelaku itu sendiri untuk berobat ibunya yang sedang sakit,” imbuhnya.
Namun lambat laun, penyamaran pelaku akhirnya terbongkar oleh korban yang merasa curiga hingga mendatangi Cita ke tempat kerjanya. Saat ditelusuri ke tempat kerjanya, ternyata tidak ada nama Cita di lokasi kerja yang selama ini diketahui korban.
ADVERTISEMENT
"Korban ini mendatangi tempat kerja Cita, tapi saat ditanya ke tempat kerja itu tidak ada satupun nama yang dimaksud. Akhirnya dari situ korban sadar jika selama ini ditipu oleh pelaku yang mengaku-ngaku sebagai nama Cita," bebernya.
Atas peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 lembar bukti transfer Bank BRI dan 10 lembar bukti transfer M-Banking BRI selama periode Mei hingga September 2020. Pelaku TA dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.