Pengemudi Grand Max Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
21 Juli 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Carim, Pengemudi Daihatsu Grand Max resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Majalengka. (Oki)
ciremaitoday.com, Majalengka, - Carim, Pengemudi Daihatsu Grand Max resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Majalengka. Karena kelalaiannya, lima orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka berat dalam insiden lakalantas di Tol Cipali KM 154.
ADVERTISEMENT
"Dari bukti-bukti dan keterangan saksi, tersangka kecelakaan mengarah kepada pengemudi Daihatsu Grand Max, namun masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Minggu (21/7).
Carim terjerat dengan pasal 310 UU nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia, Namun sebelum di SP3kan, pihaknya akan mendalami lebih jauh kasus lakalantas tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pengelola Tol Cipali seauai dengan arahan Kapolda Jabar. karena dari catatan Satlantas Polres Majalengka, dalam 6 bulan terakhir sudah ada 4 kali kecelakaan dan masuk ke jalur berlawanan.
ADVERTISEMENT
"Empat kali kejadian kecelakaan dalam enam bulan dan keempatnya kendaraan masuk ke jalur berlawanan karena tidak adanya sparator. Sehingga terjadi dua laka maut yang menewaskan 17 orang," sebutnya. (*)
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto