Konten Media Partner

Perda di Kota Bandung Tentang Pemberantasan Narkoba Dinilai Masih Belum Optimal

27 Oktober 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andri Rusmana. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Andri Rusmana. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.om, Bandung,- Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, telah disahkan.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Panitia Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menilai meski sudah berjalan 3 tahun program-program perihal P4GN ini belum berjalan optimal.
"Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota (BNNK) Bandung, sehingga turunan perwal dari perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satu pun diproses untuk bisa menjadi perwal," keluh Andri saat ditanya wartawan.
Akibatnya, program-program yang harusnya berjalan dengan pasti menjadi tertunda.
"Oleh karena itu nanti kita ingatkan lagi kepada Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal," tegasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Untuk perda P4GN sendiri Andri menilai terkendala karena masalah komunikasi.
"Ya itu tadi, leading sektornya bukan perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung tapi lembaga vertikal BNNK jadi dalam pelaksanaan perdanya tidak maksimal. Di sisi lain perda punya pemkot tapi dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah," tandasnya.
Masih kata Andri, seperti diketahui penanganan masalah narkotika ini harus sangat serius, dikarenakan dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah menembus ke anak sekolah dasar (SD).
Andri pun berharap Pemerintah Kota Bandung ke depan dapat menanggulangi hal-hal yang berkaitan tentang penyebaran narkotika di Kota Bandung, setelah terciptanya Perda P4GN di Kota Bandung.
“Kota Bandung ini sangat perlu memiliki tempat rehabilitasi sendiri agar ketika ada masyarakat Kota Bandung yang mengalami bisa langsung ditanggulangi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip Andri menurut riset yang telah dilakukan oleh BNN, Jawa Barat merupakan daerah pemakai narkoba secara jarum suntik terbesar di Indonesia dan bila dipresentasekan sebanyak 20 persen peningkatannya dari 2019 ke 2022.***