Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Perda Disahkan, Pemkot Diminta Tindak Tegas Pedagang Minuman Beralkohol
1 November 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya, mengatakan bahwa Perda Minol ini membutuhkan sosialisasi selama dua tahun ke masyarakat tapi selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.
Menurut Uung, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.
Uung mengatakan, perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat Kota Bandung yang dikenal agamis.
Ia menegaskan, jangan sampai generasi muda dirusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.
"Bagi pelanggar minol, berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena perda sudah diberlakukan," kata Uung Tanuwijaya dalam rilis yang diterima, Jumat, 1 November 2024.
ADVERTISEMENT
Saat pembahasan Perda Minol, Uung yang menjadi Ketua Pansus, menjelaskan bahwa pokok utama dari Perda Minol untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.
Selain itu, perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin. Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.
Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.
Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Ruang lingkup perda tentang minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.
ADVERTISEMENT
Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.
Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Uung mengatakan, minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran, bar, dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun ke atas.
DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.
Uung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.
ADVERTISEMENT
"Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada perda nya," ujar Uung. (*)