Konten Media Partner

Perda Penataan dan Pembinaan PKL Baru Disahkan, Begini Kata Susi Sulastri

7 November 2024 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kota Bandung Susi Sulastri. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kota Bandung Susi Sulastri. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) baru disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024. Sampai saat ini, penataannya belum ada perubahan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
"Saya belum cek perwalnya (sudah diterbitkan atau tidak, red). Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan," ungkap Anggota DPRD Kota Bandung, Susi Sulastri, yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL.
Sampai saat ini, kata Susi, masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti diketahui, perda yang disahkan Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
ADVERTISEMENT
Sementara di perda terbaru, penempatan PKL hanya dibagi dua zona, peruntukan dan bukan peruntukan.
"Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Susi.
Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini. Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat.
"Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL," ucap Susi.
Perda ini, kata Susi, hadir degan tujuan menata kembali Kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik.
"Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
DPRD Kota Bandung, akan terus mendorong pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam perda.
"Insyaallah akan kita dorong terus untuk penataan PKL di Kota Bandung," pungkasnya. (*)