Permendikbud No 30, Komnas Perempuan Apresiasi Sebagai Wujud Kehadiran Negara

Konten Media Partner
8 Januari 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani. Foto: Erick Disy/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani. Foto: Erick Disy/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudikti) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) atau yang sering disebut dengan Permendikbud 30.
ADVERTISEMENT
Dukungan itu sebagai bentuk apresiasi ditengah ramainya isu kekerasan seksual di dunia pendidikan akhir-akhir ini.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah melihat kasus-kasus kekerasan seksual yang seringkali menjadi buntu, karena tidak semua kasus bisa mendapatkan akses keadilan bagi korban dan tidak semua perangkat kampus bersiap diri menghadapi, menerima, memproses memberikan akses keadilan bagi korban.
"Kita memberikan apresiasi kepada mas Mentri (Nadiem Makarim) yang sudah berani mengambil keputusan untuk mengeluarkan regulasi kebijakan Permendikbudikti nomor 30 tahun 2021 ini, sebagai wujud kehadiran negara," kata Tiasri saat ditemui usai mengisi seminar di Universitas Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).
Dia berharap, Permendikbudikti ini bagian dari regulasi kebijakan yang kemudian bisa diteruskan di seluruh universitas atau kampus-kampus untuk membangun kebijakan internal kampus.
ADVERTISEMENT
Sehingga, lanjut dia, kampus dapat membangun kebijakan atau Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah dimandatkan didalam aturan Permendikbud tersebut.
"Jadi peraturan ini mengatur 3 hal sangat penting yaitu, pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Tujuannya apa? agar kampus-kampus bersedia tidak hanya dalam upaya penanganan kasusnya yang terjadi, tetapi mengedepankan bagaimana upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual," jelas dia.
"Itu yang jadi semangat kita bersama agar aturan ini juga bisa diikuti oleh kementerian lembaga terkait selainnya seperti Kemenag dan lain sebagainya," sambung dia.
Lebih jauh, jelas dia, komnas perempuan juga mendorong publik untuk membangun perspektif baru. Baik di dunia pendidikan ataupun di masyarakat secara meluas, bahwa kekerasan seksual bukan lagi persoalan aib dan bukan lagi persoalan personal. Akan tapi kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang ini bisa menghancurkan bangsa.
ADVERTISEMENT
Karena, lanjut dia, ketika generasinya dihancurkan, ketika perempuannya dihancurkan dengan menjadi korban kekerasan seksual, maka dampaknya pada negara bukan kepada individu korban tetapi sangat luas dan mengkhawatirkan.
"Kita membutuhkan ruang yang aman dan nyaman bagi siapa saja untuk bebas melakukan apa saja tanpa rasa ketakutan tanpa rasa kekhawatiran sehingga kita dimana saja bisa setara dan bisa saling menghargai," pungkasnya. ***