Pertamina Pastikan Stok BBM di Jawa Bagian Barat Aman

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok BBM di Jawa Bagian Barat dipastikan aman.
zoom-in-whitePerbesar
Stok BBM di Jawa Bagian Barat dipastikan aman.
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Jakarta – Seiring dengan keberhasilan Pemerintah dalam penanganan COVID-19 di Indonesia, aktivitas masyarakat terus meningkat dan kembali normal. Hal ini juga berpengaruh langsung pada peningkatan kegiatan perekonomian, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan perekonomian pada semester 1 tahun 2021 sekitar 3.1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan, pada kuartal 3 tahun 2021, diproyeksikan pertumbuhan ekonomi di rentang 4%-5% year on year.
ADVERTISEMENT
Area Manager Comm Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan, bahwa keberhasilan pemerintah dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk BBM retail dan industri.
“Dibandingkan periode awal PPKM, saat ini demand BBM retail meningkat 8% sedangkan industri pertambangan meningkat 30%, industri perkebunan 26%, sektor migas 21% dan industri lainnya mencapai 17%,” katanya, Selasa 19/10/2021.
Ia melanjutkan, konsumsi BBM sektor retail Pertamina yang tercatat di Wilayah Regional Jawa Bagian Barat (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) sampai dengan kuartal 3 (Q3) tahun 2021 Gasoline meningkat hingga 7% dibandingkan Q3 tahun 2020. Untuk BBM gasoline (bensin), ada peningkatan sekitar 6%, dan untuk gasoil (diesel), bahkan mencapai 9%.
ADVERTISEMENT
“Pertamina juga memastikan kecukupan dan distribusi Solar subsidi, mengoptimalkan produksi kilang, serta melakukan monitoring antara lain dengan sistem digitalisasi dan pemantauan secara real time melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC),” imbuhnya.
Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan BBM dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Menurutnya, jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Kami akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.**