Pertamina RU VI Bayar Pajak PBB, Bupati Nina: Bermanfaat untuk Pembangunan

Konten Media Partner
15 November 2022 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu, Nina Agustina. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu, Nina Agustina. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ciremaitoday.com, Indramayu, - Bupati Indramayu, Nina Agustina, kembali membuat terobosan besar. Nina bersama perangkat dinas berhasil menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina RU VI Balongan sebesar Rp33,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Pajak sebesar itu sudah dibayar oleh Pertamina RU VI Balongan dan telah masuk ke kas daerah.
Pembayaran pajak itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 untuk dua objek pajak yakni kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.
"Alhamdulillah pajak sudah dilunasi oleh RU VI Balongan. Kita bersyukur, bisa menjadi modal pembangunan dalam rangka mendongkrak IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan tentu untuk infrastruktur," kata Nina kepada sejumlah wartawan, Selasa, 15 November 2022 di pendopo Indramayu.
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, dua objek pajak itu dijadikan satu SPPT sehingga penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu rendah.
"Sekarang dijadikan dua objek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT," tukas Nina.
ADVERTISEMENT
Nina menjelaskan pemutakhiran data itu sekaligus menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan.
Nina menambahkan, sebelumnya PBB dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp 10,7 miliar setahun. Penerimaan sebesar itu, kata dia, hanya ada dalam satu SPPT.
Rinciannya, luas Bumi 6.532.992 meter persegi dan Bangunan 769.652 meter persegi. Namun setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.
Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp0 menjadi Rp11,3 miliar.
"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan," tandas Nina.
ADVERTISEMENT
Bupati Nina mengungkap, hasil pajak yang didapatkan dari para wajib pajak memiliki kemanfaatan di berbagai sektor kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu.
"Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dirasakan kembali oleh masyarakat. Mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sektor-sektor lainya turut maju dan berkembang. Mari bersama membantu Pemkab Indramayu mensejahterakan masyarakat," ajaknya.