Konten Media Partner

Pesantren di Jabar Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Tambang Ormas Keagamaan

24 Juli 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers hasil Bahtsul Masail soal izin tambang ormas keagamaan di Ponpes Khas Kempek, Kabupaten Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers hasil Bahtsul Masail soal izin tambang ormas keagamaan di Ponpes Khas Kempek, Kabupaten Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Pesantren-pesantren se-Jawa Barat (Jabar) berkumpul dalam acara Bahtsul Masail di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, pada Selasa (23/7), untuk mendesak pemerintah meninjau ulang pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
ADVERTISEMENT
Acara ini digelar sebagai bagian dari peringatan Haul KH. ‘Aqiel Siroj ke-35 dan dihadiri oleh perwakilan pesantren-pesantren di Jawa Barat.
Ketua Panitia Bahtsul Masail, Kiai Muhammad Shofy, menjelaskan bahwa acara ini terbagi menjadi tiga komisi yang masing-masing membahas dua isu penting, termasuk perizinan tambang untuk ormas.
“Peserta di Komisi A telah membahas hukum pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dari perspektif fikih,” ujarnya.
Pemerintah, menurut Kiai Shofy, resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan dengan prioritas tinggi.
“Terkait izin tambang ini, kami mengkaji beberapa aspek, termasuk peraturan pemerintah yang baru dan kesiapan internal ormas,” katanya.
Kiai Shofy menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu kesiapan SDM dan finansial ormas.
ADVERTISEMENT
“Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya haram,” tegasnya.
Selanjutnya, ormas harus melakukan uji dampak lingkungan dan memastikan kerusakan seminimal mungkin.
“Sebagaimana hasil muktamar NU 2015 di Jombang, ormas harus siap secara manajerial dan finansial untuk mengelola tambang dengan baik,” jelas Kiai Shofy.
Kiai Shofy juga menjelaskan bahwa transaksi pemberian izin tambang oleh pemerintah kepada ormas dapat dikategorikan sebagai Iqtho’ atau syirkah mudhorobah.
“Pemerintah memberi izin kepada pihak tertentu untuk mengelola tambang, dan ada pengumpulan modal untuk investasi penambangan,” katanya.
Pengasuh Pesantren KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel, menekankan pentingnya bahtsul masail ini untuk menghidupkan diskusi dan pembahasan masalah-masalah krusial.
“Dari perkumpulan banyak kiai dan asatid, ini sangat positif sekali,” ujar Kiai Musthofa.
ADVERTISEMENT
Menurut KH Musthofa, persoalan-persoalan yang dibahas dalam bahtsul masail mencakup isu-isu nasional dan lokal.
“Jawaban-jawabannya tidak asal saja, memiliki referensi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Acara ini tidak hanya membahas perizinan tambang, tetapi juga isu-isu lain seperti kenaikan PPB dan PPN, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kenaikan UKT, bansos untuk korban judi online, dan food estate.
Pesantren-pesantren se-Jawa Barat berharap pemerintah mendengarkan suara mereka dan meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang telah dibuat.(*)