Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Petugas Gabungan Razia Pengendara Tak Bermasker di Kabupaten Cirebon
13 Januari 2021 19:01 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari ini, petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub merazia masyarakat atau pengendara yang tak bermasker di Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Rabu (13/1/2021).
Pengendara yang tak bermasker diminta untuk berhenti. Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) itu diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan dan melafalkan Pancasila.
"Sekarang kan kita ini (Cirebon) sedang PPKM. Jadi ini rutin dilakukan. Tujuannya menggugah kesadaran masyarakat agar disiplin protokol kesehatan," kata Pawas Polresta Cirebon Iptu M Qomaruddin kepada awak media, Rabu (13/1/2021).
Qomaruddin mengatakan pihaknya hanya memberikan sanksi yang sifatnya edukatif. Petugas tak menerapkan denda terhadap pelanggar prokes. "Kegiatan ini kan persuasif, sanksinya juga edukatif. Kita imbau mereka untuk disiplin prokes," kata Qomaruddin.
ADVERTISEMENT
Qomaruddin mengatakan kesadaran masyarakat terkait disiplin prokes perlu ditingkatkan. Sebab, masih banyak masyarakat yang enggan mengenakan masker.
"Kita lihat nanti perkembangannya, semoga Cirebon dari zona merah bisa kembali ke oranye hingga hijau," katanya.
Sekadar diketahui, Cirebon merupakan salah satu dari 20 daerah di Jabar yang melaksanakan PPKM. Cirebon masuk dalam kategori zona merah atau daerah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Dikutip dari laman covid19.cirebonkab.go.id menyebutkan hingga hari ini total pasien yang masih menjalani isolasi mandiri dan perawatan sebanyak 635 orang. Sebanyak 3.540 pasien berhasil sembuh, dan 259 pasien meninggal dunia.