Pj Wali Kota Cirebon soal 117 Sertifikat Warga Diblokir: Upaya Hukum Paling Baik

Konten Media Partner
25 Februari 2024 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, membenarkan bahwa masalah sengketa tanah di Jalan Ampera, Gunungsari Dalam, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sudah terjadi cukup lama yang hingga saat ini masih belum selesai. Bahkan, tak jarang juga pihak-pihak terkait melakukan mediasi.
ADVERTISEMENT
"Kita juga pernah ada pertemuan antara badan pertanahan, warga, termasuk juga dari kejaksaan," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (24/2).
"Dan memang ada permintaan dari pemerintah provinsi untuk melakukan pemblokiran terhadap (sertifikat) tanah-tanah yang ada di jalan Ampera yang diklaim sebagai aset provinsi (Jabar), sehingga sertifikatnya memang sudah terbit tapi tidak bisa dilakukan untuk mutasi. Apalagi untuk penjaminan di bank, karena masih ada pemblokiran," ungkapnya melanjutkan.
Terkait perkembangan masalah itu, Agus mengaku dirinya saat ini masih belum mengetahui. Hanya saja, pada pertemuan terakhir para warga melalui perwakilannya sepakat untuk membuat opini hukum.
"Saya belum monitor lagi perkembangannya. Dan sampai dengan saat ini memang belum ada progres tahapan selanjutnya. Untuk di mana legal opini yang bisa diberikan sebagai bagian dasar untuk kita mengajukan permohonan kepada provinsi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam masalah ini, ia menegaskan pemerintah daerah (pemda) hanya bersikap memfasilitasi antara kedua belah pihak tersebut. Adapun terkait upaya hukum yang dilakukan oleh warga, ia menilai langkah tersebut adalah keputusan yang tepat.
"Ya merupakan hal yang sah saja kalau kemudian digugat. Itu merupakan bagian dari upaya penyelesaian hukum yang paling baik," ucapnya.
"Jadi nanti dari provinsi akan beracara di persidangan dan saling menguatkan, saling membuktikan bahwa kepemilikan itu oleh siapa," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Jalan Ampera, Gunungsari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon mengeluhkan tindakan pemblokiran sertifikat hak milik 117 bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sejak 2012 hingga sekarang. Pasalnya, akibat pemblokiran itu warga tidak bisa bertansaksi atas tanah yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Salah satu perwakilan warga, Ari Sandi, menyebut pemblokiran yang dilakukan oleh BPN itu atas dasar surat permohonan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang mengeklaim bahwa tanah tersebut adalah asetnya.
Padahal, dirinya bersama para warga lainnya di daerah tersebut telah memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang ditempatinya berupa sertifikat hak milik.
"Kami pegang sertifikat (bukti kepemilikan tanah). Pada dasarnya kami masyarakat yang taat hukum. Kalau bisa Pemprov membuktikan ini adalah milik mereka, ya tidak apa-apa, ganti rugi ke kami," kata Ari kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/2).(*)