Polisi Tembak Pembajak Truk Bermuatan Susu di Tol Palikanci
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Polisi berhasil mengamankan sindikat pembajak truk bermuatan susu kental manis yang terjadi di Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Petugas menembak salah seorang pelaku lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi menceritakan pembajak truk bermuatan susu kental manis itu terjadi pada 14 November lalu, tepatnyadi KM 197.800 Tol Palikanci.
Syahduddi mengatakan salah seorang pelaku berinisial NM turun dari mobil dan memberhentikan truk tersebut. Saat beraksi NM berpura-pura sebagai petugas dengan mengenakan jaket hitam dan berbaju cokelat. NM juga menggunakan senter polantas berwarna merah untuk menghentikan truk tersebut.
"Mereka berpura-pura seperti petugas. Kemudian mengecek kendaraan, dan meminta sopir serta penumpang truk turun. Setelah itu, sopir dianiaya dan diborgol," kata Syahduddi dalam ungkap kasus di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan truk yang dibajak komplotan penjahat itu bermuatan 2.076 kemasan susu kental manis, atau senilai Rp341 juta. Setelah membajak truk, lanjut dia, komplotan tersebut memindahkan isi truk ke tiga truk kecil.
ADVERTISEMENT
"Truk itu dari arah Bekasi. Setelah dibajak, truk keluar dari tol ke jalur pantura, kemudian isinya dipindahkan ke tiga truk. Untuk kemudian didistribusikan dan dijual," kata Syahduddi.
Syahduddi menyebutkan komplotan pembajak itu berjumlah delapan orang. Lima di antaranya berhasil diamankan. Dua pelaku berinisial NM dan D menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon, sedangkan tiga pelaku lain yakni I, S dan AD menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang, Jateng.
"Ada tiga pelaku lain yang masih DPO," katanya.
Polisi juga menembak pelaku NM, yang berperan menyamar sebagai petugas kepolisian. NM dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap petugas.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur. Kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara," tutur Syahdudi.
ADVERTISEMENT