Polres Cirebon Kota Gagalkan Pengiriman Petasan Lintas Kota

Konten Media Partner
30 Maret 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Kesambi juga berhasil menggagalkan pengiriman petasan tanpa izin dalam jumlah besar, yang dimuat menggunakan kendaraan Pick up warna hitam. Foto: Tarjoni
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Kesambi juga berhasil menggagalkan pengiriman petasan tanpa izin dalam jumlah besar, yang dimuat menggunakan kendaraan Pick up warna hitam. Foto: Tarjoni
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Dalam tiga hari, Polsek jajaran Polres Cirebon Kota, Polda Jabar berhasil menggagalkan dua pengiriman petasan tanpa izin di Kota Cirebon. Sebelumnya, Jajaran Polsek Cirebon Utara Barat berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak ribuan butir petasan tanpa izin, pada Senin (27/3/2023) di Jalan Tuparev depan Kantor PDAM Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kali ini, giliran Polsek Kesambi juga berhasil menggagalkan pengiriman petasan tanpa izin dalam jumlah besar, yang dimuat menggunakan kendaraan Pick up warna hitam, pada Rabu (29/3/2023).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada personel Polsek. Atas kejeliannya dalam bertugas, sehingga berhasil menggagalkan peredaran petasan di Kota Cirebon.
AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana, menjelaskan kronologis penangkapan kali ini berawal saat kendaraan pick up warna hitam yang dikendarai oleh tiga orang pria warga Kabupaten Cirebon berinisial R (46 tahun) bersama dengan S (30 tahun) dan HN (23 tahun) melintas di Jalan Brigjend darsono Bypass. Mereka diberhentikan dan diperiksa oleh petugas QR Samapta Polsek Kesambi.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan ditemukan adanya diduga petasan ukuran kecil-kecil sebanyak 40 karton yang berisi 400 pak petasan yang ditutupi dengan plastik rongsok, serta terpal dengan nilai sekitar Rp. 12 juta," ungkap Rudiana.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik petasan tersebut adalah seorang pria warga Arjawinangun Kabupaten Cirebon berinisial HN (23 tahun) yang turut serta di dalam kendaraan Pick Up.
Kasie Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, saat ini kendaraan berikut pengemudi dan barang bukti petasan di bawa ke Mapolsek Kesambi guna penyelidikan lebih lanjut. (Joni)