Konten Media Partner

Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Sabu, Salah Satunya Tukang Cuci Motor

9 Maret 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar memeriksa salah satu tersangka pengedar narkotika di wilayah Cuayumajakuning.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar memeriksa salah satu tersangka pengedar narkotika di wilayah Cuayumajakuning.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengamankan sebanyak 13 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Januari hingga Maret 2022. Tersangka diamankan di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon. Menurut pengakuan tersangka, mereka mengedarkan obat-obatan dan narkotika di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, dari 13 tersangka salah satunya mengaku sebagai tukang cuci motor dan sudah melakukan transaksi gelap narkoba selama kurang lebih 8 bulan.
“Salah satunya adalah tukang cuci motor, menurut pengakuannya sudah 8 bulan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Ciayumajakuning,” katanya, Rabu (9/03/2022).
Ia melanjutkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan ribuan butir obat-obatan ilegal.
“Kita berhasil mengamankan sebanyak 25,29 gram sabu-sabu, 1832 butir pil jenis Tramadhol, 4180 butir pil jenis Trihex, 6463 butir pil jenis Dextro, puluhan merek smartphone, dan uang penjualan narkotika sebesar Rp 10.475.000,” terangnya.
Ia menjelaskan, modus tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut adalah dengan cara ditempel dan COD di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi mereka menempelkan barang di suatu tempat, lalu mengirimkan peta atau mapnya ke pengguna. Ada juga yang bertemu langsung face to face antara penjual dan pengguna” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat-obatan tanpa izin edar dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.(Juan)