Polres Indramayu Bongkar Kasus Prostitusi di Kafe dan Mes

Konten Media Partner
31 Desember 2020 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Sat Reskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, membongkar praktik prostitusi di kafe dan mes. Polisi mengamankan 2 orang muncikari dan 7 orang PSK.
ADVERTISEMENT
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan penangkapan 2 muncikari dan 7 PSK itu, hasil dari penggerebekan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Indramayu di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
"Tersangka (muncikari) ada 2 orang, inisial S (49) seorang laki-laki asal Losarang, dan D (40) asal Kecamatan Kandanghaur. Dan, kami mengamankan 7 wanita lainnya," kata Hafidh dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/12/2020).
Usia wanita yang dijadikan PSK oleh kedua muncikari itu dari 18 hingga 33 tahun. Mereka tak hanya berasal dari Indramayu, beberapa di antaranya berasal dari Subang dan Bogor.
Hafidh mengatakan, kedua muncikari itu menyiapkan mes bagi PSK. Kamar mes PSK itu bisa disewa untuk tempat prostitusi. "Mes ini per jamnya Rp 50 ribu. Mereka juga menjual minuman beralkohol," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hafidh menyebutkan pelaku terancam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.