Polres Indramayu Ciduk Komplotan Pengedar Sabu

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Satnarkoba Polres Indramayu menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Polisi berhasil menyita sabu dengan berat sekitar 1 ons atau 100 gram yang jika dikalkulasi mencapai Rp100 juta. (Nafis)
ciremaitoday.com, Indramayu, - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sabu dengan berat sekitar 1 ons atau 100 gram yang jika dikalkulasi mencapai Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
Komplotan pengedar sabu yang diamankan masing-masing berinisial HS, Tb, AS, dan HKB. Nama terakhir berperan penting di kelompok penjual sabu ini, karena bertugas mengambil sabu-sabu dari daerah Kampung Ambon, Jakarta.
“Mereka sudah sering menjual (sabu) di daerah Indramayu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Deni Rusnandar saat ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (15/10).
Pengungkapan komplotan penjual sabu ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap pelaku HS yang ditangkap petugas pertama kali pada 8 Oktober 2019. “Satnarkoba Polres Indramayu juga berhasil menangkap tiga pelaku lainya di daerah Patrol,” jelasnya.
Selain menyita sabu, petugas juga menyita barang bukti lainya seperti timbangan, plastik pembungkus sabu, handphone, dan tiga unit kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
Para tersangka akan dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Khusus untuk HKB, akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” paparnya.
Meskipun pelaku sudah tertangkap, Yoris memastikan bahwa Satnarkoba Polres Indramayu masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. (*)
Penulis : Nafis
Editor : Tomi Indra Priyanto