Polres Indramayu Ringkus Komplotan Pengedar Uang Palsu

Konten Media Partner
14 Januari 2021 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polres Indramayu saat ungkap perkara kasus peredaran uang palsu. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polres Indramayu saat ungkap perkara kasus peredaran uang palsu. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Sat Reskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, meringkus komplotan pengedar uang palsu (upal) rupiah dan dolar AS. Pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap 6 orang komplotan pengedar upal, 3 pelaku berasal dari Kabupaten Indramayu, yakni DJL (18), AN (38) dan SOL (43). Sementara itu, 3 pelaku lainnya yakni KAS (44), DAR (18) dan KS (58) berasal dari Kabupaten Cirebon.
"Kasus terungkap saat pelaku berinisial DJL tertangkap tangan pemilik warung ketika berbelanja di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu," kata Hafidh dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Kamis (14/1/2021).
Lebih lanjut, Hafidh mengatakan, pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terisi. Petugas langsung mendalami kasus tersebut. Hasilnya, 5 orang pelaku lainnya berhasil diringkus di kediamannya masing-masing.
"Selain upal rupiah, kita juga menemukan upal dolar AS. Kemudian menyita barang bukti lain seperti ultraviolet detected. Alat ini digunakan untuk menguji keaslian uang," kata Hafidh.
ADVERTISEMENT
Hafidh mengatakan, keenam pelaku ini berperan sebagai pengedar upal di warung-warung di wilayah Indramayu, Kuningan, Majalengka, Cirebon, hingga Bandung.
"Keenam tersangka ini ada hubungannya dengan kelompok lain yang sudah ditangkap oleh Polres Majalengka dan Cimahi," kata Hafidh.
Hafidh menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran upal yang dilakukan komplotan ini. Petugas masih memburu pelaku lain dan membongkar lokasi pembuatan upal.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 100 lembar upal jenis rupiah pecahan Rp 100 ribu, dan 91 lembar upal dolar AS pecahan USD 100.
Para pelaku dijerat Pasal 224 KUHP dan UU Nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.