Polres Indramayu Terjunkan Armada Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Konten Media Partner
22 September 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto memimpin apel operasi yustisi oleh petugas gabungan di Mapolres Indramayu, Selasa (22/9/2020). (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto memimpin apel operasi yustisi oleh petugas gabungan di Mapolres Indramayu, Selasa (22/9/2020). (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Indramayu - Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menyulap 4 unit mobil menjadi armada pemburu warga yang melanggar protokol kesehatan. Mobil tersebut digunakan petugas gabungan saat operasi yustisi, atau penindakan pelanggaran bagi warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tak bermasker.
ADVERTISEMENT
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, empat mobil tersebut menjadi kendaraan operasional Tim Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 Kabupaten Indramayu, terdiri dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP. "Digunakan untuk berpatroli penindakan protokol kesehatan. Totalnya empat mobil," kata Suhermanto, Selasa (22/9/2020).
Suhermanto mengatakan mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan merupakan bukti dukungan dari Polres Indramayu untuk menekan penyebaran COVID-19. Suhermanto menjelaskan petugas gabungan akan rutin berpatroli menggunakan mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Proses penegakan hukumnya masih sama seperti sebelumnya. Mobil ini sifatnya membantu agar jangkauan operasi yustisi lebih luas," kata Suhermanto.
Mantan Kapolres Cirebon itu mengatakan, saat ini penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 atau masyarakat yang tak bermasker masih mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 dan Perbup Nomor 45/2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar.
ADVERTISEMENT
"Selain imbauan, sanksinya ada yang ringan, sedang dan berat. Yang berat sanksinya denda sesuai perbup," kata Suhermanto.
Sesuai dengan aturan yang digunakan itu pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu. Tim Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 Kabupaten Indramayu mulai menerapkan sanksi denda pada Selasa (15/9) pekan lalu. Uang hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan itu digunakan untuk kas daerah.