Polres Kuningan Gagalkan Peredaran Uang Dolar Palsu Senilai Rp1,3 Miliar

Konten Media Partner
10 Maret 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kuningan Gagalkan Peredaran Uang Dolar Palsu Senilai Rp1,3 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Petugas kepolisian Sat Lantas Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu (upal) berbentuk dolar Amerika Serikat (AS). Petugas menyita barang bukti upal sebanyak 736 lembar pecahan 100 dolar AS atau senilai Rp1,3 miliar (kurs Rp14.317).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja dan Kasat Lantas AKP Rizki Sywaludin dalam keterangan persnya, Selasa (10/3/2020), mengatakan, awal mula penangkapan pengedar upal dolar AS ini saat dilakukan operasi rutin di kawasan Terminal Tipe A Kertawangunan Kabupaten Kuningan. Petugas Sat Lantas memberhentikan sebuah mobil jenis Avanza yang ditumpangi pelaku saat melintas di depan terminal.
“Saat diberhentikan, petugas menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan yang dibawa. Namun pengemudi hanya menunjukan STNK yang telah mati dan SIM yang berbeda identitasnya, bahkan STNK yang dibawa berbeda dengan nomor rangka mobil yang dibawa,” terangnya.
Berbekal pemeriksaan awal, lanjutnya, petugas menggelandang dua orang yang berada didalam mobil untuk dilakukan pendalaman. Alhasil, petugas menemukan upal dolar AS sebanyak 736 lembar pecahan 100 dolar AS didalam tas pelaku berinisial AM (41) warga Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
“Ada 732 lembar uang palsu dolar AS pecahan 100 dollar keluaran baru, dan 4 lembar uang palsu dollar amerika pecahan 100 dollar keluaran lama. Uang palsu ini dibungkus dalam satu amplop besar warna coklat,” ungkapnya.
Selain upal dolar AS, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil jenis Avanza yang ditumpangi pelaku. Kini, pelaku AM diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita amankan pelaku yang terbukti membawa upal, sedangkan yang satu lagi hanya sebagai pengemudi. Kita masih lakukan penyelidikan darimana uang palsu ini didapatkan pelaku, kita masih dalami dan terus dilakukan pengembangan,” tandasnya.
Dia menyebutkan, target operasi upal dolar AS ini akan disebarkan di wilayah Kuningan hingga ke daerah Jawa Tengah. Pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT