Polres Kuningan Ungkap Jaringan Narkoba Bernilai Rp1 Miliar

Konten Media Partner
20 Agustus 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba jenis sabu-sabu bernilai miliaran rupiah. (Andry)
ciremaitoday.com, Kuningan, - Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1 miliar. Awalnya, petugas membekuk tersangka DK warga Kelurahan Cirendang Kecamatan/Kabupaten Kuningan, yang tak lain sebagai kurir dari pemilik sabu sebesar Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil pengembangan petugas, satu orang bandar berinisial ES warga Desa Kasturi Kecamatan/Kabupaten Kuningan berhasil diciduk aparat kepolisian. Tersangka ES merupakan pemilik sabu sekaligus residivis dengan kasus serupa, yang baru bebas dari hukuman penjara sekitar sebulan lalu.
Kedua tersangka DK dan ES kini telah ditahan petugas untuk pengembangan selanjutnya. Sebab, barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 2 ons diduga masih melibatkan jaringan lain.
“Satuan narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 ons. Jika diuangkan kurang lebih nilainya Rp1 miliar, tapi kita juga tidak tahu harga pasaran seperti apa setiap paketnya,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Hilman Muslim dan Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
Polres Kuningan selain mengamankan sejumlah barang bukti, juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni DK dan ES. (Andry)
Pihaknya kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni DK yang awalnya ditangkap di Taman Cirendang, lalu mengembang kepada tersangka ES yang melarikan diri dan tertangkap di daerah Cikalong Tasikmalaya. Pengungkapan sabu seberat 2 ons ini merupakan salah satu jaringan peredaran besar di Kabupaten Kuningan.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Kami terus melakukan pengembangan kasus, agar bisa menangkap bandar besarnya lagi,” tandasnya.
Dia menduga, pengedaran sabu-sabu ini bukan hanya di wilayah Kuningan, sebab tidak tertutup kemungkinan juga diedarkan ke kota lain seperti Cirebon, Majalengka hingga perbatasan Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
“Tersangka ES ini residivis dengan kasus serupa dan baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan sekitar beberapa bulan lalu. Sementara DK juga residivis dengan kasus serupa yang keluar dari LP sekitar dua atau tiga tahun lalu,” ungkapnya.
Tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu ini bukan hanya di wilayah Kuningan. Sebab tidak tertutup kemungkinan juga diedarkan ke kota lain seperti Cirebon, Majalengka hingga perbatasan Jawa Tengah. (Andry)
Pihaknya menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 paket besar seberat 79,60 gram, delapan paket sedang seberat 28,38 gram, 49 paket kecil sebesar 80,81 gram, dan 15 paket kecil seberat 21,28 gram. (*)
Penulis : Andry Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto