Polres Majalengka Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Azan Jihad

Konten Media Partner
8 Desember 2020 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, masih melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan sekelompok orang yang mengumandangkan azan jihad hingga viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, hingga sepekan lebih setelah mencuatnya video dugaan penodaan agama tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi kunci.
"Saksi utama yang telah diperiksa saat ini berjumlah 10 saksi. Mulai dari saksi ahli dari Ormas Islam, pelapor, yang menyaksikan pembuatan video tersebut, namun scara keseluruhan puluhan orang telah dimintai keterangan," kata AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (8/12/2020).
Selanjutnya Bismo menyebutkan, ke-7 orang yang terlibat di dalam video tersebut saat ini masih berstatus saksi. Namun jika hasil penyidikan mengarah kepada tindak pidana, maka statusnya dapat naik menjadi tersangka.
"Sementara ini masih saksi, kita tunggu saja proses hukum yang masih berjalan," kata Bismo.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya Kepala Kejari Majalengka Dede Sutisna menyebut, pembuat video tersebut dapat dijerat dengan beberapa undang-undang.
"Dari kacamata saya selaku penegak hukum, setelah melihat tayangan video tersebut ada 4 UU yang dilanggar tentang penodaan agama dan darurat senjata tajam, UU No 1 tahun 1965, kemudian Pasal 156 dan 157 KUHP serta untuk pembuatan dan penyebaran videonya sendiri melanggar UU ITE," ujar Dede.