Konten Media Partner

Polres Majalengka Bongkar Praktik "Gadai" Motor Illegal

21 Februari 2019 21:14 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat mengecek motor hasil sitaan dari pratik gadai motor illegal di mapolres Majalengka,Kamis (21/2).(Oki)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat mengecek motor hasil sitaan dari pratik gadai motor illegal di mapolres Majalengka,Kamis (21/2).(Oki)
ciremaitoday.com, Majalengka,- Satuan Reskrim Polres Majalengka membongkar praktik kasus pegadaian ilegal atau jual beli motor dengan cara tak wajar. Modusnya pelaku mengambil cicilan motor kemudian menggadaikannya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 17 kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan merk. Akibatnya sejumlah perusahaan pembiayaan kredit motor atau leasing dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyatakan, tindak pidana yang termasuk kategori penipuan ini dilakukan pelaku dengan sengaja membeli, menukarkan, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan kendaraan yang diperoleh karena tindak kejahataan sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 481 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Ini modus baru, dimana para tersangka membeli sepeda motor dari para oknum kredit macet (warga yang tak bisa membayar cicilan). Kemudian dijual kembali dengan menggunakan Nomor polisi baru,” jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika kepolisian menangkap Ade Sumanta (40) yang kedapatan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan dengan barang bukti empat sepeda motor. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Faisal (25) dan Ruhiyat (39) dengan mengaman 13 unit sepeda motor.
ADVERTISEMENT
“Awalnya yang tertangkap Ade Sumanta, kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan Faisal dan Ruhiyat,” jelas Kapolres.
Ketiga tersangka diketahui kesehariannya bekerja sebagai buruh, dan masing-masing berasal dari Kecamatan Leuwimunding, Sumberjaya dan Jatiwangi. Mereka merupakan komplotan penjual barang hasil kejahatan yang sudah beroperasi sejak 2017.(*)
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto