Polres Majalengka Gagalkan Penyelundupan 97 Batang Kayu Sonokeling

Konten Media Partner
22 Juni 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kayu sonokeling yang disita dari para pelaku illegal logging. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kayu sonokeling yang disita dari para pelaku illegal logging. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penyelundupan kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging. Sebanyak 8 orang pelaku diamankan, masing-masing dari mereka mempunyai peran berbeda.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, ke-8 pelaku illegal logging tersebut masing-masing berinisial JN, DS, AS, DR, DA, HN, NR, dan TR yang merupakan warga Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.
"Para pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini seperti JN, DS, AS, DR, keempatnya bertugas menebang dan memotong kayu. DA sebagai sopir pengangkut kayu. Sedangkan HN, NR, TR sebagai penadah," jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mako Polres Majalengka, Senin (22/6/2020).
Para pelaku illegal logging digiring menuju ruang tahanan Polres Majalengka. (Oki Kurniawan)
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB, saat petugas kepolisian memberhentikan truk bermuatan 97 batang kayu sonokeling yang dikemudikan DA sedang melaju di jalur Cirebon-Bandung, tepatnya di Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
Karena DA tidak dapat menunjukan dokumen resmi barang bawannya, DA lantas dibawa ke Makopolres Majalengka untuk diperiksa lebih lanjut.
"DA ini membawa kayu dari sebuah gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Mojokerto untuk dikirim kepada penadah berinisial TR," jelas Bismo.
"Dari hasil pemeriksaan, kayu sonokeling ini merupakan hasil mencuri dari hutan Perhutani kawasan gunung Cidora Kampung Bunikerta Desa Galaherang Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, yang termasuk pada petak 59 J KRPH Lebakwangi BKPH Garawangi KPH Kuningan," ungkap Bismo
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18/2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan pengrusakan hutan.
"Pelaku diancam dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar," tandas AKBP Bismo.
ADVERTISEMENT