Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Pengusaha Asal Gresik

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan dengan hipnotis berkedok jual beli rumah. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan dengan hipnotis berkedok jual beli rumah. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil menangkap DN (41), pelaku penipuan disertai hipnotis. Korbannya, seorang pengusaha asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan kerugian materi mencapai Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kronologi kasus tersebut. Awalnya, pelaku dan korban bertemu dengan tersangka pertama seseorang yang mengaku H Mudji di sebuah pondok pesantren.
Kemudian tersangka menawarkan sebuah rumah mewah di wilayah kecamatan Ligung, Majalengka seharga Rp 1,2 miliar. Merasa tertarik dengan rumah tersebut, korban dan tersangka mengobrol lebih lanjut dan memberikan nomor handphone.
"Awalnya bertemu di Ponpes, korban didekati tersangka dan menawarkan rumah milik Haji Abdul Gani di daerah kecamatan Ligung. Sampai bertukar nomor handphone," jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Terancam 4 Tahun Penjara

Selanjutnya sambung Kapolres, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku pemilik rumah atas nama Abdul Ghani (tersangka kedua) setelah bernegosiasi lewat sambungan telepon, korban diminta untuk mengecek rumah yang disebutkan akan dijual dan membawa uang uang muka sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
"Ketika si korban ini sampai ke rumah yang dituju, tersangka melancarkan aksinya dengan memperdaya korban melalui metode hipnotis," jelas Kapolres.
"Setelah korban kehilangan kesadaran, Maman yang menyamarkan identitasnya menjadi Abdul Ghani kemudian meminta uang yang dibawa korban lalu berpura-pura menyuruh menghitungnya kepada Suta alias Toto (tersangka ketiga) di kamar. Masih dalam kondisi tidak sadar ini korban melarikan diri dan uang tersebut lewat pintu belakang," ungkapnya.
Dalam kasus ini lanjutnya, satu dari tiga pelaku mengaku sebagai ustad sekaligus pemilik rumah agar korban percaya modus pelaku. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang kini masih buron. Sementara tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana diancam dengan 4 tahun penjara.