Pria di Bandung Dilaporkan ke Polisi soal Penipuan dan Pemalsuan Akta Rp 5 M

Konten Media Partner
14 Desember 2023 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruko yang terletak di Mekarwangi, Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ruko yang terletak di Mekarwangi, Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Seorang warga di Kota Bandung bernama Erick L dilaporkan ke Polda Jabar terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah dan bangunan berupa ruko yang terletak di Mekarwangi, Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Erick membenarkan dirinya menjadi pihak terlapor dalam kasus tersebut dan akan dimintai klarifikasi oleh Polda Jabar pada Jumat (15/12). Erick menjelaskan perkara tersebut bermula pada tahun 2021 lalu.
Ketika itu, Erick membeli sebuah ruko senilai Rp 5 miliar dari seseorang yang bernama Maria. Ia memutuskan untuk membeli ruko itu untuk membantu Maria yang sedang terlilit utang.
Meski sudah dibeli, Erick tak mengusir Maria dari ruko itu bahkan memberi kesempatan kepada Maria untuk tinggal dan menjalankan bisnisnya di ruko itu. Erick tak tega mengusir Maria karena Maria harus menghidupi anak-anaknya dari bisnis katering yang dijalankan di ruko itu.
"Dia ada catering dia ada kebutuhan hidup buat bekerja. Kalau saya usir gimana. Karena saya melihat dia udah tua ya udah lah silahkan aja pakai," katanya saat ditemui pada Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
Selang dua tahun, Erick membutuhkan uang sehingga harus menjual ruko itu ke orang lain berinisial HS. Usai nilai jual beli disepakati serta akta kepemilikan tanah dan bangunan diterbitkan, HS meminta agar ruko itu dikosongkan dalam kurun waktu 45 hari atau sampai tanggal 18 Agustus 2023.
"Notaris (dari HS) sudah melakukan pengecekan tidak ada dalam gugatan dan sengketa maka terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan kepada Saudara HS," ucapnya.
Maria lalu diminta untuk pergi dari ruko tersebut tapi malah menolak. Di sisi lain, Erick malah dilaporkan oleh HS ke Polda Jabar dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
"Saya kaget ini (HS) tiba-tiba melaporkan ke Polda Jabar Pasal 378 penipuan dan 266 memasukkan data palsu untuk akta otentik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Saya dituduh melakukan tindak pidana penipuan, padahal waktu mau membeli dia sempat masuk ke situ, dia lihat semuanya. Dia tahu ada penghuni makanya dibuat akta pengosongan," sambungnya.
Erick menyebut ada pihak yang memang ingin melakukan kriminalisasi. Laporan di Polda Jabar itu sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/512/XI/2023/SPKT/POLDA JABAR.
"Ada proses mau menzalimi saya. Bahwa mereka ini sedang berupaya untuk mengkriminalisasi saya," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus itu. Kini, pihaknya sedang melakukan rangkaian penyelidikan.
"Ada laporan, sementara masih penyelidikan," katanya.(*)