Pria di Cirebon Ditangkap Usai Mengancam Membunuh dan Memutilasi

Konten Media Partner
18 November 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi saat memeriksa pelaku penganiayaan. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi saat memeriksa pelaku penganiayaan. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, mengamankan pelaku penganiayaan disertai ancaman pembunuhan terhadap korbannya.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial SBR mengakibatkan korban luka di bagian pelipis kepala bagian kiri.
Peristiwa ini bermula, saat korban menanyakan biaya perceraian adiknya kepada salah seorang kerabat pelaku. Di situ terjadi perselisihan hingga pelaku menganiaya korban dan mengancam akan membunuh korban dengan cara memutilasinya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial SBR ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (4/8/2020) laku. Akibatnya, korban mengalami benjolan di pelipis kepala bagian kirinya," katanya, Rabu (18/11/2020).
Ia melanjutkan, walaupun korban sudah berusaha melarikan diri namun pelaku tetap melayangkan pukulan demi pukulan ke tubuh korban hingga terjatuh tak berdaya.
"Selanjutnya pelaku mengancam akan memutilasi, saat korban berujar ingin melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Ancaman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Kini, SBR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.