Relawan Gibran Cirebon Doa Bersama Sambut Putusan MK soal Batas Usia Capres

Konten Media Partner
7 Oktober 2023 0:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah relawan Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Dulur Gibran Cirebon menggelar doa bersama secara serentak di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jum'at (6/10/2023). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah relawan Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Dulur Gibran Cirebon menggelar doa bersama secara serentak di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jum'at (6/10/2023). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Sejumlah relawan Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Dulur Gibran Cirebon menggelar doa bersama secara serentak di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jum'at (6/10/2023). Doa bersama ini dilakukan oleh sekitar 200 orang relawan.
ADVERTISEMENT
Salah satu koordinator kegiatan dorong doa bersama, Aat Supaat mengatakan, maksud dan tujuan digelarnya doa bersama ini, tak lain adalah demi keselamatan bangsa dan juga harapan relawan agar di kabulkannya tuntutan batas usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun atau menjadi 30 tahun.
Menurut dia, sosok pemimpin di masa mendatang harus diisi oleh sosok muda yang berkualitas.
"Malam ini kami berdoa dan bermunajat atas dasar kesadaran hati," ujar Aat kepada wartawan usai doa bersama, Jumat (6/10/2023).
"Ya kami berharap, kita semua yang hadir dan berdoa malam ini semoga ada harapan untuk pemimpin muda ke depan. Jadi kita berdoa agar MK setujui putusan batas usia di bawah 40 tahun," sambungnya.
Relawan Dulur Gibran, menginginkan agar doa dan harapannya dapat terkabul. Dan tentunya, kata dia, Gibran dapat menjadi pemimpin untuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Mas Gibran sebagai prototipe anak muda yang menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia. Sayangnya iklim demokrasi yang memberi ruang pada anak muda jadi capres dan cawapres, tidak hanya terganjal dalam batasan usia berdasarkan peraturan batasan usia seperti yang tercantum di UU Pemilu no 7 tahun 2017 minimal 40 tahun," katanya.
Kemudian, lanjut dia, ruang bagi anak muda untuk bisa ikut bursa pemilihan pemimpin Indonesia saat ini masih menemui jalan terjal.
"Karena partai politik beserta strukturnya masih belum ramah menerima anak muda menjadi andalan untuk masuk bursa pemilihan pemimpin Indonesia," pungkasnya. (*)