Resmi, UMK 2021 Kota Cirebon Naik Rp 51.714

Konten Media Partner
18 November 2020 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyepakati upah minimum kota (UMK) naik sebesar 2,33 persen atau Rp 51.714.
ADVERTISEMENT
Depeko dan Disnaker melibatkan serikat pekerja dan pengusaha dalam rapat pleno penetapan UMK itu. Rapat pleno digelar sebanyak dua kali. Rapat penetapan UMK Kota Cirebon itu terbilang lama, dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB
"Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714," kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Syukur mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil penetapan kenaikan UMK kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat. Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Syukur, tahun depan UMK Kota Cirebon mencapai Rp 2.271.210.
"UMK tahun 2021 itu nanti Rp 2.271.210. Ini memang dampaknya terasa kepada para pekerja dan pengusaha," kata Syukur.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Syukur mengatakan, indikator penetapan kenaikan UMK itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, adanya kesepakatan bersama semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.
"Kita langsung sampaikan ke wali kota. Kemudian, besok hasil rapat pleno ini akan kita antar ke provinsi," kata Syukur.