Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Resto Burger di Bandung yang Halangi Rumah Warga Cuekin Teguran Satpol PP
15 November 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung-Resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih juga membandel meski Satpol PP Kota Bandung sudah melayangkan teguran lisan pertama karena bangunan resto itu telah dinilai melanggar aturan Dinas Cipta Bintar dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut sampai sekarang belum ada respons dari pemilik resto burger atas teguran lisan yang dilayangkan. Belum ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh pemilik resto dengan cara membongkar sendiri bangunannya.
"Selama ini, belum keliatan ya (iktikad baiknya)" kata dia ketika ditemui di Balai Kota Bandung, pada Selasa (14/11).
Sebagai tindak lanjut, Rasdian menambahkan pihaknya akan segera melayangkan teguran lisan yang kedua. Bila tak kunjung digubris, maka akan segera dilayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga. Jika masih juga membandel, maka pembongkaran bangunan secara paksa akan dilakukan langsung oleh Satpol PP.
"Kalau selama ini kan kita di dalam surat teguran itu kan membongkar sendiri tuh, nanti dia kalau memang di dalam aturan perda juga ada aturannya kalau memang dia bongkar sendiri tidak dilakukan maka kita akan lakukan pembongkaran paksa," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Rasdian memastikan tahapan yang dimulai dari teguran hingga surat peringatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan menaati aturan, diharapkan tak ada gejolak yang ditimbulkan bila nantinya dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.
"Jadi kita penuhi saja SOP itu karena secara administrasi harus tertib kita.
Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.(*)
ADVERTISEMENT
Live Update