Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Rocky Gerung Kritik Jokowi, PWNU Jabar: Apakah Presiden sebagai Simbol Negara?
14 Agustus 2023 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jabar, bakal membahas hukum menghina Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan kacamata ilmu fikih. Pembahasan ini akan dilakukan di Ponpes KHAS Kempek Cirebon.
ADVERTISEMENT
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menyampaikan, pihaknya bakal menggelar bahtsul masail kubro yang bekerjasama dengan Panitia Haul KH Aqiel Siroj ke-34 Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek Cirebon. Kegiatan bakal digelar di ponpes setempat, Kamis (24/8/2023) mendatang.
Bahtsul masail kubro ini, lanjut Kiai Afif, dijadwalkan dari pagi hingga sore hari dengan membentuk beberapa komisi.
"Salah satu di antaranya ada komisi yang bakal membahas apakah presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara? Dan bagaimana hukum berdasarkan kacamata fikih ketika menghina keduanya?" kata Kiai Afif dalam keterangan yang diterima pada Minggu(13/8/2023).
Ia menjelaskan, munculnya masalah yang akan menjadi pembahasan dalam bahtsul masail tersebut, karena belakangan ini arus berita dari tahun ke tahun semakin mudah didapatkan melalui berbagai platform media sosial. Berbagai isu begitu cepatnya menyebar.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, katanya, yang sedang viral adalah pernyataan Pengamat Politik, Rocky Gerung dalam kritiknya terhadap program Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui yang dikutip dari beberapa media, dalam kritiknya di hadapan massa organisasi buruh di Bekasi, pada Sabtu 29 Juli lalu, Rocky menyatakan, Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri hingga menyebut kata "bajingan tolol".
Namun, dari beberapa sumber, hingga saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebut presiden sebagai simbol atau lambang negara. Sesuai konstitusi, presiden bukanlah simbol atau lambang negara Indonesia.
Pasal 36A UUD 1945 menyebutkan, lambang negara Indonesia ialah Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perihal lambang negara dijelaskan lebih lanjut di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Maka, kata dia, pihaknya bakal membahas berdasarkan kacamata fikih, apakah Presiden atau Wakil Presiden termasuk kategori simbol negara? "Kemudian bagaimana hukum menghina Presiden atau Wakil Presiden dan hukuman apa yang pantas untuk mereka? Serta sebatas mana seseorang bisa dianggap menghina simbol negara?" ungkapnya.
Selain pembahasan tersebut, ada beberapa tema lainnya yang juga bakal dikaji. Di antaranya, yakni soal penyalahgunaan e-money (electronic money) untuk pencucian uang.(*)