Saksi Ahli: Merujuk RDTR, Resto Burger di Jalan Kota Bandung Tak Boleh Dibangun

Konten Media Partner
7 Maret 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang atas gugatan yang dilayangkan pemilik restoran burger terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung berlanjut di PTUN Bandung. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang atas gugatan yang dilayangkan pemilik restoran burger terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung berlanjut di PTUN Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Sidang atas gugatan yang dilayangkan pemilik restoran burger terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung berlanjut di PTUN Bandung. Sidang tersebut menghadirkan dua saksi ahli yakni Dosen Hukum Administrasi Negara Unpad dan Dosen Hukum Tata Ruang Unpad.
ADVERTISEMENT
Melalui kesaksiannya di muka sidang, Dosen Hukum Tata Ruang Unpad Maret Priyanta mengatakan lahan privat atau pribadi yang hendak dimanfaatkan dengan cara mendirikan bangunan mesti patuh atau taat terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun Pemkot Bandung.
Dalam RDTR, sambung Maret, terdapat sejumlah ketentuan yakni terkait dengan intensitas bangunan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Di dalam GSB, juga terdapat aturan mengenai jarak yang mesti ditaati oleh pemilik bangunan guna memberi perlindungan pada pemilik bangunan dan pengguna jalan.
"Dalam konteks Garis Sempadan Bangunan itu dalam rencana tata ruang khususnya rencana detail tata ruang itu ada jarak yang memang ditentukan dan harus dipatuhi sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan," katanya pada Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Maret menilai resto burger itu memang tak boleh berdiri karena lahan berdirinya bangunan itu terdapat di dalam RDTR. Jika pun hendak mendirikan bangunan, maka pemilik harus memiliki persetujuan Pemkot Bandung.
"Ketentuan dalam rencana detailnya mengatakan bahwa memang kelihatannya lokasi yang dibangun itu kan masuk dalam jarak yang berdasarkan RDTR tidak boleh dibangun, jadi meskipun memang penguasaan hak atas tanahnya dimiliki bukan berarti bisa memanfaatkan tanpa ada persetujuan dari pemerintah," katanya melanjutkan.
Di lokasi yang sama, Dosen Hukum Administrasi Negara Unpad Amelia Cahyadini mengatakan Pemkot Bandung mesti menunggu hingga putusan inkrah di pengadilan bila hendak melakukan pembongkaran. Majelis hakim di pengadilan akan menguji dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti majelis hakim yang berwenang menilai, apakah substansinya sudah sesuai peruntukannya, sudah berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku dan sebagainya, tidak ada unsur paksaan, penipuan dan sebagainya," ungkapnya.
"Tapi tadi saya melihat bahwa hakim mengemukakan alasan bahwa kasus ini terkait pembongkaran bangunan gedung, hakim menilai apabila tidak ditunda, maka bangunan gedung yang sudah dirobohkan, sulit dikembalikan lagi kepada kondisi semula," lanjut Amelia.
Sebelumnya, restoran burger yang menyalahi aturan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, batal dibongkar. Resto itu batal dibongkar usai gugatan yang dilayangkan oleh pemilik resto berinisial Hendrew Sastra Husnandar dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN Bandung melalui surat bernomor 138/G/2023/PTUN.BDG.
Hendrew menggugat SK Wali Kota Bandung yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
"Mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa yaitu Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 640/Kep.2522-Diciptabintar/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Berupa Pembongkaran Bangunan yang Digunakan Sebagai Gerai Burger Bangor yang Melanggar Garis Sempadan Bangunan Terletak di JI. Surya Sumantri No. 112 Kota Bandung, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kecuali ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari," tulis surat itu sebagaimana dilihat pada Sabtu (17/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus Hendrew terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan karena tidak memiliki IMB, membangun di atas GSB, menghalangi akses masuk, dan belum menjadi pemilik lahan yang sah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.(*)