Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Saran Komisi IV DPR Terkait Sengketa Lahan Petani Tebu di Majalengka-Indramayu
1 Desember 2021 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menilai konflik petani di lahan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bisa diselesaikan, jika ada keterlibatan semua pihak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya mantan Bupati Purwakarta itu, melakukan kunjungan kerja ke PG Jatitujuh pada Selasa (30/11/2021) kemarin.
"Saya meminta negara memiliki peran. Negara (yang) memiliki peran itu adalah Bupati, para Camat, para Kepala Desa," kata Dedi, Rabu (1/12/2021).
"Mereka memiliki peran untuk mendorong masyarakatnya (agar) berpartisipasi menjadikan areal ini sebagai areal untuk membangun kesejahteraan itu dengan pola kemitraan," sambungnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, dalam hal kemitraan bisa dilakukan dengan cara pendekatan keadilan. Dan, bagi masyarakatnya sendiri, mereka sudah seharusnya melakukan penggarapan secara sungguh-sungguh.
"Karena pendekatan (keadilan) itu maka setiap orang datanya harus terdata dengan baik. Sehingga pabrik gula itu nanti memiliki data yang komprehensif. Areal ini namanya (pengelola) ini, alamatnya di sini dan bisa diakses. Itu namanya dengan keterbukaan," papar politisi yang akrab disapa kata Kang Dedi itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu sudah dilakukan, maka tidak akan ada lagi orang ribut persoalan lahan penguasaan hak atas tanah," lanjutnya.
Dedi menjelaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Agung, PT RNI (Rajawali Nusatara Indonesia) yang merupakan induk dari PG Jatitujuh memiliki hak pengelolaan atas tanah tersebut.
Maka dari itu, lanjut dia, mereka memiliki kewenangan untuk mengolah lahan secara terbuka. "Ruang untuk melakukan pengelolaan itu harus didorong secara terbuka," ujarnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang disinyalir ingin mengubah jenis garapan, Dedi menjelaskan, harus sesuai dengan tujuan dari Hak Guna Usaha (HGU). Jika HGU nya untuk tebu, maka mutlak harus digunakan untuk menanam Tebu.
"Tetapi juga kan orang tidak bisa mengubah sekaligus. Bisa dilakukan pendekatan secara persuasif, humanistik dan berikan tawaran. Petani itu kan kalau diberikan tawaran bahwa ini lebih menguntungkan, pasti ikut kok," beber dia.
ADVERTISEMENT
Disinggung apakah langkah-langkah itu bisa menghentikan konflik antar warga, Dedi menyebutkan bahwa secara subtansi, hal itu kembali lagi kepada masyarakat. Namun, ketika ada kehadiran negara, permasalahan yang selama ini terjadi dimungkinkan bisa dihentikan.
"Yang menjamin itu adalah warga sendiri untuk tidak berkonflik. Tetapi kalau aparat hadir dalam setiap waktu, kemudian ada distribusi pengolahan hak atas tanah berkeadilan, saya pikir tidak akan ada problem. Dan negara di situ berperan," beber politisi Golkar itu.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terjadi bentrokan antar warga pengolah lahan tebu. Akibat bentrokan itu, 2 warga dari Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka meninggal dengan luka bacok.***