Konten Media Partner

Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan Hentikan Paksa Hajatan Warga

16 Februari 2021 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan tindakan tegas kepada warga yang nekat mengadakan hajatan di masa perpanjangan PPKM. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan tindakan tegas kepada warga yang nekat mengadakan hajatan di masa perpanjangan PPKM. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan tindakan tegas kepada warga yang nekat mengadakan hajatan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembubaran acara hajatan ini terjadi pada Senin (15/2/2021) kemarin. Petugas terpaksa menghentikan paksa acara hajatan yang digelar warga di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Keputusan tegas diambil petugas, lantaran acara hajatan diduga melanggar aturan di masa perpanjangan PPKM.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan, AKP Harminal membenarkan adanya pembubaran paksa hajatan. Pihak kepolisian menyebut, saat menghentikan acara hajatan dilakukan secara persuasif.
"Kepada warga yang melakukan respesi pernikahan itu, kita berikan imbauan untuk segera menghentikan kegiatannya. Sebab sekarang sedang diterapkan PPKM Mikro, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai SE Bupati Kuningan nomor 443/314/Huk tanggal 11 Pebruari 2021 bahwa keramaian yang menyebabkan kerumunan dilarang," kata AKP Harminal kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, bahwa setiap warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM Mikro, maka akan dicatat dan dilakukan pendataan.
"Jadi setiap warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM Mikro, akan kita catat untuk dilakukan pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," tandasnya.
Jika merujuk pada poin 8 SE Bupati Kuningan nomor 443/314/Huk, lanjutnya, maka setiap warga yang mengadakan resepsi hajatan tidak diperbolehkan.
“Selama masa PPKM, seluruh masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan resepsi hajatan baik pernikahan atau khitanan secara terbuka maupun tertutup. Jadi pelaksanaan agar dilaksanakan di KUA, tempat ibadah ataupun rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran,” tutupnya.
Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan saat menghentikan acara hajatan pada Senin (15/2/2021) yang digelar warga di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung.
ADVERTISEMENT