Konten Media Partner

Selebgram Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Penipuan Miliaran Rupiah

19 Mei 2024 12:23 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang selebgram asal Bandung, Ika Fitriana Sari, divonis pidana kurungan selama 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bandung. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang selebgram asal Bandung, Ika Fitriana Sari, divonis pidana kurungan selama 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Seorang selebgram asal Bandung, Ika Fitriana Sari, divonis pidana kurungan selama 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bandung. Ika terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan ke sejumlah orang dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan bahwa terdakwa Ika Fitriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut," kata majelis hakim dalam salinan putusan, seperti yang dilihat dalam laman SIPP PN Bandung pada Sabtu (18/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut majelis hakim.
Dalam kasus itu, Ika dikenakan Pasal 378 jo Pasal 64 (1) KUHP. Putusan hakim lebih rendah dari jaksa yang memvonis pidana kurungan selama dua tahun. Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, jaksa pun bakal melakukan banding.
Salah seorang korban penipuan sekaligus pelapor berinisial DA mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Ia menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh Ika. Banyak korban yang menderita akibat perbuatan Ika.
ADVERTISEMENT
"Terlalu ringan jika dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan oleh Ika, menipu dan menggelapkan dana miliaran rupiah sehingga membuat hidup para korban menderita," katanya.
Meski begitu korban lainnya berinisial DU memilih tetap bersyukur. Ia berharap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dapat membuat Ika jadi jera. Ia mengharapkan Ika dapat segera dimasukkan ke penjara dan menjadi pesakitan.
"Semoga bisa membuat pelaku jera karena atas perbuatannya tersebut, dia terpaksa harus mendekam di bui merasakan dingin dan gelapnya dinding ruang tahanan sebagai pesakitan," ucapnya.
Adapun kasus yang menyeret Ika berawal pada tahun 2020. Ika meminjam uang kepada DU secara bertahap hingga Rp 700. Ketika meminjam uang, Ika berjanji akan memberikan keuntungan setiap bulan. Namun, ketika pokoknya diminta kembali, si pelaku tidak sanggup mengembalikannya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
"Dia lobi pinjam modal ke saya dengan janji tiap bulan ada keuntungan. Saya gak nentuin, dia. nentuin sendiri berapa besaran bagi hasilnya. Uang-uang tersebut, ada yang digunakan untuk pengadaan iPhone, baju dan lainnya," kata DU
Sementara itu, korban lainnya berinisial PA mengatakan Ika mengajaknya untuk bekerja sama usaha jual beli ponsel merek Iphone sejak bulan Maret tahun 2020.
"Dia memanfaatkan kartu kredit saya dengan cicilan 0 persen. Kemudian handphone-handphone tersebut dijual secara cicilan dengan termin 3 sampai dengan 6 bukan kepada teman-teman anggota dari 6 grup arisannya. 80 persen handphone jenis iPhone," kata PA.
Di waktu dan tempat yang sama, Ika juga beberapa kali meminta modal berupa uang cash untuk bisnis ponsel. Selain itu, Ika juga mengajak kerja sama jual beli baju Bangkok dan konveksi hingga jumlahnya mencapai Rp 450 juta.
ADVERTISEMENT
la mengatakan kerja sama tersebut pada mulanya berjalan lancar dan sempat mendapatkan bagi hasil keuntungan dari usaha jual beli (yang ternyata fiktif) tersebut meski kecil.
"Tahun 2023 terutama sejak bulan Juni, si pelaku memang seperti orang kerasukan, sebentar-sebentar cari tambahan modal, katanya banyak pesanan ribuan pcs baju, pesanan HP lah, pokoknya ada saja alasannya," katanya.
"Juli sampai dengan November 2023, pelaku selalu panik minta tambahan modal. Kalaupun dibilang saya sudah tidak pegang uang, dia selalu tanya atau lebih tepatnya mendesak untuk mengajak orang-orang terdekat saya, baik keluarga maupun sahabat untuk dimintai uang, baik dengan dalih investasi maupun pinjaman uang," lanjutnya.
"Janjinya akan dikembalikan 3 hari, 1 minggu. dan ternyata semua bohong besar. Bahkan pelaku meminta saya menggadaikan LM dan uangnya dipakai oleh pelaku sebesar Rp 100juta. Ditambah lagi belanjaan Handphone senilai kurang lebih Rp 250 juta di kartu kredit saya pada bulan November 2023 juga tidak sanggup dibayar," tambahnya.
ADVERTISEMENT
PA mengaku uang miliknya yang diinvestasikan kepada pelaku dengan tujuan kerja sama usaha mencapai Rp 450 juta, namun total kerugian yang dialaminya adalah sekitar Rp 800 juta termasuk utang kartu kredit dan LM milik PA yang digadaikan. Tidak hanya itu, ibunya pun dipinjami uang sebesar Rp 200 juta.
"Selain Ibu saya yang uangnya dipinjam sebesar Rp 200 juta, teman kami mbak DB dimintai Rp 210 juta. Sahabat saya SWH total kerugiannya Rp 1,8 miliar, RA kena Rp 3,1 miliar, JP 885juta, dan masih ada beberapa para korban lainnya di Jakarta," katanya.
"Di Bandung juga ada beberapa korban antara lain Li yang total kerugiannya 1.1milyar, MS 150juta, YY 450juta, DN 800juta, BF 60juta, SR 200juta; belum termasuk para anggota arisan si pelaku," demikian sambungnya lagi.
ADVERTISEMENT
Baik PA maupun para korban mengaku, sangat mudah memberikan pinjaman kepada Ika karena dasar kepercayaan. Apalagi PA yang sudah sudah saling mengenal dengan pelaku sejak remaja.
Hanya saja, sempat terpisah dan tidak berhubungan selama puluhan tahun sejak PA pindah ke Jakarta di tahun 1994 karena berumah tangga dan berkarier di industri media.
Apalagi, si pelaku sangat piawai membangun social medianya sedemikian rupa, sangat rajin (hobi) membuat konten demi membangun image yang dia inginkan, tentunya antara lain untuk membuat para korban maupun calon korban terkesima sehingga mudah menaruh kepercayaan.
"Secara total, jumlah kerugian dari seluruh korban bisa jadi mencapai angka kurang lebih 10-20 miliar," katanya. Baik yang berdalih kerja sama/investasi, pinjaman uang, maupun uang anggota arisan tentunya.
ADVERTISEMENT
Meski Ika telah divonis di Pengadilan Negeri Bandung, saat ini, PA dan beberapa temannya itu. kini sudah melaporkan kasus Ika terkait kasus yang sama, di Polres Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkara.(*)