Sertifikasi Tanah di Majalengka, Jabar, Terhambat Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
24 September 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kepala ATR/BPN Majalengka, Jawa Barat, Dedi Purwadi. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kepala ATR/BPN Majalengka, Jawa Barat, Dedi Purwadi. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Majalengka - Proses sertifikasi tanah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hingga September 2020 baru mencapai 40 ribu dari target sebanyak 69 ribu.
ADVERTISEMENT
Kepala ATR/BPN Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan, pandemi COVID 19 berdampak terhadap realisasi program sertifikasi tanah.
"Terhambat karena anggaran, adanya refocusing sebagai dampak pandemi COVID 19. Untuk lokasi di tiga titik, Kecamatan Maja, Talaga, dan Kecamatan Cikijing," ujar Dedi, Kamis (24/9/2020).
Dalam hal sertifikasi, Dedi mengatakan, ada anggapan keliru pada kalangan masyarakat. Ada beberapa item yang yang memerlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
"Gratis dalam artian biaya pengukuran, panitia sama pendaftaran itu ditanggung pemerintah. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan administrasi sebesar Rp 150 ribu (materai dan pemberkasan) ditanggung sendiri, ini berdasarkan keputusan 3 menteri bersama. Administrasi itu wewenangnya desa," jelas dia.
Sementara pada momentum Hari Agraria dan Tata Ruang, Dedi berkomitmen untuk lebih baik lagi memberi pelayanan kepada masyarakat. Anggapan masyarakat yang merasa ribet saat mengurus di Kantor ATR jadi pekerjaan rumah jajarannya ke depan.
ADVERTISEMENT
"Lebih melayani dengan hati, mengubah maindset di internal dulu. Minimal, SOP-nya harus benar-benar diterapkan," papar dia.